Home / Hukrim / News / Tni-Polri

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:18 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

REDAKSI - Penulis Berita

Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa, (22-07-2025).

Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa, (22-07-2025).

Banda Aceh, – Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa, 22 Juli 2025.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga :  Polres Simeulue Lakukan Edukasih dan Penceecrkan Penyu Belimbing Sedang Bertelur di Pantai Desa Along

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan Kanwil DJBC Aceh selama tahun 2024. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara dan proses pemusnahannya dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

“Barang yang dimusnahkan berupa 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp365 juta lebih. Rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai dan merupakan hasil penindakan yang dilakukan melalui patroli darat maupun laut oleh tim Bea Cukai di wilayah Provinsi Aceh,” ujar Joko, dalam rilisnya, usai pemusnahan berlangsung.

Baca Juga :  SPS Dorong Pj Gubernur Terbitkan Aturan Kerjasama Publikasi Media

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penegahan, sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga :  Dicopot Dari Kapolres Jaksel, Kombes Budi : Ini Ujian

“Polri, khususnya Polda Aceh, senantiasa mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran barang ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Joko juga menegaskan, sinergi yang terus dibangun antara Polri dan instansi terkait akan memperkuat upaya penegakan hukum dan menjadi pondasi penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Nasional

KOMITE I DPD RI TOLAK PENUNDAAN PEMILU 2024 DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN

Hukrim

Laporan Terkait kode Etik, Kuasa Hukum Korban Casis Akpol Minta Polri Memberi Kepastian dan Perlindungan Hukum

Tni-Polri

Dandim 0101/Kota Banda Aceh Pimpin Pasukan Pengamanan VVIP Kunker Wapres RI di Provinsi Aceh

Aceh Besar

Siswa Berprestasi Banda Aceh Terbang ke Program IKON: Wali Kota Illiza Beri Pesan Semangat untuk Generasi Muda

Banda Aceh

Pandangan Fraksi Nasdem Terhadap Raqan Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Tni-Polri

Usai Atur Lalu Lintas, Kapolres Aceh Utara Sarapan Pagi Bersama Dengan Abang – Abang Becak Motor di Lhoksukon

Tni-Polri

Pangdam IM Gelar Silaturahmi dengan Ulama Se-Aceh.