Home / Aceh Besar / Berita / Hukrim

Selasa, 16 September 2025 - 21:38 WIB

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Aceh Besar Terima Dana Desa Tercepat Tahun 2024

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya sebelumnya telah diserahkan bersama barang bukti (tahap II) oleh penyidik ke JPU Kejari Aceh Besar pada Jumat (29/8/2025) di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Terima Audiensi Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi USK

“Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Finalis Duta Wisata Aceh Besar 2025 Ikuti Pelatihan Konten Kreator dalam Kegiatan Pra Karantina

Kasus dugaan korupsi di BGP Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ini kini memasuki babak persidangan setelah penyidikan dan penyerahan tahap II dinyatakan lengkap.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tinjau Puskesmas Pulau Nasi

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Pelaksanaan ANBK Tingkat SD

Banda Aceh

Ketua DPRA Zulfadli; Menyambut Baik Kunjungan Kapolda Aceh

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Buka Turnamen Bola Volly dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Aceh Besar

Syech Muharram Sambut Baik dan Mendukung Program P4GN BNN RI di Aceh Besar

Banda Aceh

Baitul Mal Aceh Terimam Delegasi Japan International Lawyers Association

Agama

Wali Kota Illiza Dikunjungi Habib Rizieq, Ini Doa Imam Besar untuk Banda Aceh

Aceh

Gebernur Aceh; Mualem Minta DPR RI Revisi UUPA Sesuai Dengan Perjanjian Damai MoU Helsinki