Home / Aceh / News / Parlementarial

Jumat, 26 September 2025 - 15:34 WIB

Pansus DPRA; Penemukan Fakta Adanya Penerbitan 10 IUP Baru Pada 2024–2025

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Pansus, Anwar Ramli, dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025)

Ketua Pansus, Anwar Ramli, dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025)

Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara (Minerba) serta Minyak dan Gas (Migas) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat dalam penerbitan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Temuan tersebut disampaikan Ketua Pansus, Anwar Ramli, dalam rapat paripurna DPR Aceh Kamis (25/9/2025) kemarin.

DPMPTSP diduga memiliki kepentingan dan konflik of inters, termasuk dugaan adanya upaya persekongkolan jahat dalam memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang telah terbit izinnya,” katanya.

Baca Juga :  Siti Nadia : Cegah Learning Loss, Disdik Aceh Harus Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka

Terkait persoalan itu, DPR Aceh merekomendasikan Gubernur Aceh “Mualem” untuk melakukan rotasi menyeluruh terhadap pejabat struktural, baik kepala bidang maupun staf di DPMPTSP.

Mereka dinilai sebagai pihak yang selama ini menjadi sumber masalah dalam proses penerbitan izin perusahaan tambang.

Selain itu, Pansus juga menemukan fakta adanya penerbitan 10 IUP baru pada 2024–2025 oleh DPMPTSP Aceh.

Padahal, keputusan Pansun DPR Aceh tahun 2024 telah menegaskan larangan penerbitan IUP baru hingga dilantiknya pemerintahan Aceh hasil Pilkada 2024.

Baca Juga :  Kak Ana Mengunjungi Showroom Dekranasda dan Apresiasi Produk Kerajinan Aceh Timur

“Akibat dari itu DPMPTSP telah melakukan kesalahan prosedur dan patut diduga adanya kepentingan tertentu dalam menerbitkan izin-izin baru tersebut,” jelasnya.

Adapun perusahaan yang memperoleh izin baru setelah adanya rekomendasi dari Dinas ESDM  antara lain PT Adikarya Reksa Mitra (bijih besi, 230 hektare, Aceh Besar).

Kemudian PT Rain Tambang Bersaudara (tembaga, 190 hektare, Aceh Besar); PT Aceh Jaya Bara Utama (emas, 2.362 hektare, Aceh Jaya), PT Abdya Mineral Prima (emas, 2.319 hektare, Aceh Barat Daya), PT Baravo Energi Sentosa (batubara, 3.349 hektare, Aceh Singkil).

Baca Juga :  Amankan Demo Mahasiswa 11 April, Polda Metro Jaya Kerahkan 5.626 Personel Gabungan

PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 hektare, Aceh Singkil); PT Karya Budidaya Nusantara (batubara, 4.792 hektare, Aceh Singkil); PT Sumber Energi Sanggaberu (batubara, 4.875 hektare, Aceh Singkil); PT Serambi Timur Resources (tembaga, 2.537 hektare, Pidie); dan PT Buana Alam Sejahtera (kuarsit, 129 hektare, Gayo Lues).

Pansus menegaskan, rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerusakan tata kelola sumber daya alam serta potensi kerugian bagi masyarakat Aceh.*

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung soal Kasus Pengadaan Laptop Hari Ini

News

Sekda Aceh Antar Kepulangan Ketua MPR RI

News

Wagub Aceh Sambut Kedatangan Mendagri Tito Karnavian di Bandara SIM

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem

Daerah

Nelayan Hilang Saat Cari Udang, SPKKL TBK Bakamla RI Lakukan Pencarian

Nasional

Kementan Dorong Peningkatan Konsumsi Telur Bantu Peternak Rakyat

News

Kapolda Aceh Beri Arahan Ke Jajaran Secara Virtual Terkait Penanganan Covid-19

Daerah

Komisi V DPRA Gelar RDPU Bersama Instansi terkait atas Perubahan Qanun Kesehatan Aceh