Home / Daerah / Ekbis / Parlementarial

Jumat, 19 September 2025 - 16:09 WIB

Komisi VI DPRA; Melaksanakan RDPU, Rancangan Qanun Aceh Tentang Keolahragaan Tahun 2025 Di Aceh Barat

REDAKSI - Penulis Berita

Meulaboh – komisi VI DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan tahun 2025, bersama tim Asistensi Pemerintah Aceh Barat, Bupati/Walikota, Kadis Pora, Kab/Kota dan koni kab/kota di Aceh barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh pada Jum’at, 19 September 2025.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRA yang diwakili Sekretaris Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid, dengan menghadirkan sejumlah unsur pemerintah daerah, pengurus KONI, serta stakeholder olahraga dari wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh.

Dalam kesempatan itu,  Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid   menyampaikan pentingnya kepastian alokasi anggaran untuk KONI kabupaten/kota yang diatur secara tegas dalam rancangan qanun.

Baca Juga :  Terbentur oleh Aturan, Ketua Fraksi Gerindra Aceh Minta Maaf pada Warga Desa Cot Preh

Menurutnya, anggaran untuk KONI di setiap daerah harus mendapat perhatian agar roda pembinaan olahraga dapat berjalan optimal.

“Anggaran operasional KONI kabupaten/kota perlu dipertegas dalam qanun, terutama terkait persentase anggaran yang wajib dialokasikan oleh pemerintah daerah,” ujar Tgk. H. At Tarmizi Hamid

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya jaminan kesejahteraan bagi para atlet berprestasi. Pemerintah, kata Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid tidak hanya berkewajiban mendukung prestasi atlet selama mereka aktif, tetapi juga harus memikirkan masa depan pekerjaan mereka setelah pensiun dari dunia olahraga.

Baca Juga :  AKBP Yani Permana, Gelar Sholat Ghoib Bersama Warga Ketapang, Doakan Korban Gempa Cianjur

Kami mendorong agar kesejahteraan atlet berprestasi di daerah bisa dimasukkan dalam Rancangan Qanun Keolahragaan ini.

Atlet yang sudah mengharumkan nama daerah di berbagai event nasional harus kita pikirkan masa depannya, misalnya dengan memberi peluang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta di daerah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari Wabup Raja Sayang  menyatakan bahwa usulan Wabup Nagan Raya sangat relevan dan akan menjadi pertimbangan serius dalam penyusunan qanun.

Baca Juga :  BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

“Insya Allah, usulan Pak Wabup Raja Sayang akan kita upayakan untuk dimasukkan dalam rancangan qanun ini,” sebutnya

Rapat ini turut dihadiri oleh Wabup Aceh Selatan H. Baital Mukadis, S.E., Wabup Simeulue Nusar Amin, S.Pd., Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten/kota se-Barsela Aceh, pengurus KONI kabupaten/kota se-Barsela, sejumlah anggota DPRA, serta para undangan lainnya.

Melalui forum RDPU ini, diharapkan rancangan qanun yang tengah dibahas dapat memperkuat pembinaan olahraga di Aceh sekaligus menjamin kesejahteraan atlet dan insan olahraga di tingkat daerah.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRA Menetapkan Pansus Dan BKD Serta Penjadwalan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih

Daerah

Pemotor Tewas Usai Tabrak Belakang Truk Parkir di Pal VIII Sungai Kakap

Daerah

Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Ekbis

BSI KCP Banda Aceh Daud Beureueh Mulai Beroperasi di Gedung Landmark BSI Aceh

Parlementarial

Dalam Rangka Pengawasan dan Pelaksanaan UU Keimigrasian, Komite I DPD RI Kunjungi Kanin Kelas I TPI Ngurah Rai

Daerah

Pemasyarakatan Bersih-Bersih!, Lapas Kelas IIB Tondano Gelar Razia Bersama TNI dan POLRI

Daerah

Propam Polda Kalbar Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Ketapang

Daerah

Rafly Kande Cup l Usai Terlaksana, Kuta Malaka FC Juara l