Home / Banda Aceh / News / polri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

REDAKSI - Penulis Berita

Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Banda Aceh — Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Kini Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Lewat WhatsApp, Berikut Caranya

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.

Baca Juga :  Talk Show TVRI Aceh, Bupati Syech Muharram Idris: Banyak Yang Harus Dibenahi untuk Menuju Perubahan di Aceh Besar

Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Zulhir.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Juga :  Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga

Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia jug menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Disdik Aceh Kembangkan Super Apps untuk Permudah Akses Data Pendidikan

News

Pj Gubernur Aceh kepada Pamong Praja: Tinggalkan Arogansi Tumbuhkan Keihlasan, Kita Ini Pelayan

News

Murthalamuddin Ingatkan Sekolah Tak Takut Intimidasi Oknum Berkedok Wartawan dan LSM

Aceh

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

Daerah

Selain Polda Aceh, Polres Lhokseumawe Juga Gelar Vaksinasi dan Bansos Bersama Ulama

Nasional

PLTU Nagan Raya Mengolah Limbah Jadi Batako

Nasional

Diskusi Virtual DPW LPPKI DKI Jakarta, Kupas Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen melalui UMKM

Daerah

Satgas Yonif RK 114/ SM, Menghadiri Acara Kedukaan Sebagai Tanda Belasungkawa Terhadap WB Di Papua