Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

REDAKSI - Penulis Berita

DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10/2025).

DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10/2025).

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10/2025).

Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRA yang di wakilkan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., M.M., dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, perwakilan lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi I menyampaikan bahwa RDPU ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan qanun yang terbuka dan partisipatif.

Baca Juga :  Sambut Baik BMK Bagi-Bagi Modal Usaha, Ismawardi : Masyarakat Harus Memanfaatkan untuk Kembangkan Bisnis

“Qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjamin pelindungan terhadap hak-hak warga dalam suasana damai, aman, dan beradab,” ujar Tgk. Muharuddin.

Rancangan Qanun ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyelenggaraan ketertiban umum, mulai dari pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah, penertiban jalan dan tata ruang, kebersihan lingkungan, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga pengawasan terhadap tempat hiburan, kawasan tanpa rokok, serta kegiatan sosial dan usaha tertentu.

Baca Juga :  Kunker ke Pidie, Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan Gampong dan Serahkan Sajadah ke Masjid

Selain itu, Raqan juga memperkuat kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) sebagai pelaksana teknis di lapangan, termasuk ketentuan tentang penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan koordinasi lintas instansi.

Dalam bagian “Menimbang”, Raqan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca Juga :  GAMB Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta Pelaku Utama Money Politik Pilkada Bireuen Diproses Hukum

Raqan ini juga memuat asas keislaman, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial.

Komisi I DPRA menegaskan, seluruh masukan masyarakat dalam forum RDPU akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akhir sebelum dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya Aceh yang lebih tertib, tenteram, dan berkeadaban sesuai Syariat Islam,” tutup Tgk. Muharuddin.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Aceh

Gubernur Aceh Temui Menkop Fery Joko Julianto; Koperasi Harus Ditempatkan Sebagai Prioritas Utama, Kesejahteraan Dan Perekonomian Masyarakat Aceh.

Daerah

Tingkatkan Pembinaan Narapidana, Kalapas Tondano Tinjau Lahan Pertanian

Internasional

Mentan Dorong Percepatan Kinerja Program Peternakan dan Kesehatan Hewan di Tahun 2022

Aceh

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Advertorial

Koordinasi kerja dengan Kodam IM, ini yang disampaikan Ombudsman Aceh

Daerah

Gubernur Jawa Barat – DPRD Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda

Banda Aceh

Kapolda Silaturahmi ke Pangdam IM: Bukti Kuatnya Sinergisitas TNI-Polri di Aceh