Home / Internasional / Nasional / Tni-Polri

Rabu, 16 Maret 2022 - 12:02 WIB

Pangkostrad Terima Kunjungan Kehormatan Athan Kedubes Jerman

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, didampingi Asintel Kaskostrad, Asops Kaskostrad dan Danyonkav 1 Kostrad menerima kunjungan Athan Kedubes Jerman Kolonel Thomas Brillisauer bertempat di Markas Kostrad, Gambir, Jakarta Pusat. Rabu (16/3/2022).

Kegiatan diawali dengan mengunjungi museum Darma Bhakti Kostrad untuk melihat dari dekat sejarah Kostrad, dilanjutkan dialog dan diskusi bertempat di ruang kerja Pangkostrad.

Dalam sambutannya, Pangkostrad menyampaikan selamat datang di Makostrad, diiringi ucapan terima kasih dan rasa bangga atas kunjungan kehormatan atase pertahanan Kedubes Jerman Kolonel Thomas Brillisauer.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan diskusi antara Pangkostrad dengan Kolonel Thomas Brillisauer terkait hubungan kerjasama yang sudah terjalin selama ini terutama dalam teknologi dan Alutsista.

“Terima kasih telah menerima kunjungan ini, saya tertarik untuk berdiskusi tentang banyak hal dan berharap dapat melanjutkan kerja sama di masa yang akan datang,” ucap Kolonel Thomas Brillisauer.

Kegiatan diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara kedua belah pihak dilanjutkan foto bersama.
(Penkostrad).

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM Sapa warga pedalaman Aceh Besar.

Tni-Polri

Tiga SPBU Disidak Satreskrim Polresta Banda Aceh

Tni-Polri

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Tni-Polri

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Nasional

Rilis Super Apps, Menag: Saya Tidak Mau Ada Kecurangan dalam Pengadaan

Tni-Polri

Melalui Program TMMD, Masyarakat Lembah Sabil Ikuti Penyuluhan Hukum

Tni-Polri

Peringati 18 Tahun Pengabdiannya, Angkatan Dreg’s Polresta Banda Aceh Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai di Ulee Lheue

Tni-Polri

Ditreskrimsus Polda Aceh Apresiasi Kegiatan FGD BEM Nus Aceh Terhadap Isu Petambangan Ilegal