Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH, didampingi Kabid Pai dan Tenaga Dai serta Kasubbag Kepegawaian DSI Aceh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh Tahun 2025 kepada para Da’i yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Penyerahan SK ini dilaksanakan pada hari Jumat, (30/01/2026).
Sebelumnya, SK PPPK ini telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Aceh pada hari Kamis, 29/01/2026, di lapangan Lhongraya, Banda Aceh.
Penyerahan SK PPPK ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemerintah Aceh kepada para Da’i yang telah berdedikasi dalam menyebarkan ajaran Islam di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Dengan status sebagai PPPK, diharapkan para Da’i ini dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Da’i sebagai ujung tombak dalam pembinaan keagamaan di masyarakat.
Para Da’i ini, dengan segala keterbatasan yang ada, telah menjadi garda terdepan dalam memberikan bimbingan spiritual, pendidikan agama, dan pelayanan sosial kepada masyarakat.
Dengan status sebagai PPPK, para Da’i ini tidak hanya mendapatkan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga diharapkan dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan dakwahnya.
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus memberikan dukungan, baik berupa peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana, maupun insentif, agar para Da’i dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional.(**)
Editor: Redaksi






















