Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:24 WIB

Kunjungan ke Aceh, Tim Biro Hukerma Lakukan Sosialisasi Penataan Kerja Sama Dalam Negeri di Tiga Satker

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – Tim Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama (Hukerma) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan sosialisasi Penataan Kerja Sama Dalam Negeri pada hari Selasa (29/3/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di tiga satuan kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yaitu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Lapas Kelas IIA Banda Aceh, dan LPKA Kelas II Banda Aceh. Adapun Tim Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama terdiri dari Youngest Non Itah, Yusuf Romli, Dodi, dan Luthfi.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Pada kesempatan itu, Non Itah menjelaskan Permenkumham No 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam peraturan tersebut, Non Itah menyebutkan pada pasal dua dimana kerjasama dalam negeri terdiri atas Kerja Sama Utama (Nota Kesepahaman) dan Kerja Sama Teknis (Perjanjian Kerja Sama).

“Kerja Sama Utama dapat dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Kantor Wilayah. Sedangkan Kerja Sama Teknis dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Utama dan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis,” jelas Non Itah.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Sementara itu, Yusuf Romli menerangkan dimana rencana kerja sama paling sedikit memuat urgensi dilaksanakannya kerja sama, bentuk kerja sama yang dilakukan, pokok kerja sama, dan jangka waktu pelaksanaan kerja sama.

Menurutnya, seluruh pelaksanaan kerja sama akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kerja sama dilaksanakan secara berkala oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

“Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal,” tambahnya.

Terakhir, Yusuf juga mengatakan bahwa dalam rangka efektivitas penggunaan anggaran, penandatanganan kerja sama utama dilaksanakan pada awal tahun anggaran. Namun dalam hal keadaan mendesak penandatanganan dapat dilakukan diluar ketentuan.(kha)

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

News

Sekda Bahrul Jamil Sambangi Pemondokan Kafilah Aceh Besar di Pidie Jaya

Daerah

Jalin Sinergitas, ALMIJ Silaturahmi Dengan Kajari Jepara

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Muscab PKB, Dorong Soliditas dan Sinergi Pembangunan Daerah

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Nasional

Wasiat “Kita Jaga Alam” Doni Monardo kepada MIND ID

Daerah

Usai Zikir dan Doa Bersama, Sekda Aceh Sapa Guru SMA di Kabupaten/Kota

Nasional

Danjen Kopassus Tegaskan Eggi Sudjana bukanlah warga Korps Baret Merah