Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:24 WIB

Kunjungan ke Aceh, Tim Biro Hukerma Lakukan Sosialisasi Penataan Kerja Sama Dalam Negeri di Tiga Satker

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – Tim Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama (Hukerma) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan sosialisasi Penataan Kerja Sama Dalam Negeri pada hari Selasa (29/3/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di tiga satuan kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yaitu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Lapas Kelas IIA Banda Aceh, dan LPKA Kelas II Banda Aceh. Adapun Tim Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama terdiri dari Youngest Non Itah, Yusuf Romli, Dodi, dan Luthfi.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Pada kesempatan itu, Non Itah menjelaskan Permenkumham No 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam peraturan tersebut, Non Itah menyebutkan pada pasal dua dimana kerjasama dalam negeri terdiri atas Kerja Sama Utama (Nota Kesepahaman) dan Kerja Sama Teknis (Perjanjian Kerja Sama).

“Kerja Sama Utama dapat dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Kantor Wilayah. Sedangkan Kerja Sama Teknis dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Utama dan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis,” jelas Non Itah.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Sementara itu, Yusuf Romli menerangkan dimana rencana kerja sama paling sedikit memuat urgensi dilaksanakannya kerja sama, bentuk kerja sama yang dilakukan, pokok kerja sama, dan jangka waktu pelaksanaan kerja sama.

Menurutnya, seluruh pelaksanaan kerja sama akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kerja sama dilaksanakan secara berkala oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal,” tambahnya.

Terakhir, Yusuf juga mengatakan bahwa dalam rangka efektivitas penggunaan anggaran, penandatanganan kerja sama utama dilaksanakan pada awal tahun anggaran. Namun dalam hal keadaan mendesak penandatanganan dapat dilakukan diluar ketentuan.(kha)

Share :

Baca Juga

News

Kadisperindag Aceh Hadiri Rakor Penugasan Relawan ASN Pemerintah Aceh Tahap II

Daerah

PSTW Jombang Lakukan Vaksinasi Bagi Klien Baru

Daerah

Serda Samsudin Ajarkan para Santri Budidaya Ulat Maggot Hingga Ikan Lele

Daerah

Sambut Ramadhan Kodim 0108/Agara Bersihkan Makam Pahlawan Bersama Warga

Dinas syariat islam

KEPALA DSI ACEH SERAHKAN BANTUAN SAJADAH KE MASJID-MASJID NAGAN RAYA – “HARAPANNYA BERMANFAAT BAGI JAMAAH”

Daerah

Temu Ramah Danrem 011/LW Dengan Forkopimdan Dalam Rangka Pembubaran Panitia Open Turnamen Sepak Bola Piala Danrem 011/LW Di Kabupaten Bireuen

Aceh Besar

Wali Kota Illiza Serahkan 100 Paket Peduli untuk Mualaf, Wujud Kepedulian Pemko Banda Aceh

News

Pj Bupati Abdya Serahkan Santunan Kematian Kepada Keluarga Korban Tertimbun Longsor