Banda Aceh – Sebagai bentuk respons terhadap kasus penghinaan agama yang dilakukan oleh Dedi Saputra Murtadin, Dinas Syariat Islam Aceh dan Satpol PP-WH Aceh menggelar rapat koordinasi penting.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Syariat Islam Aceh, Bapak Marzuki, S.Ag., MH, berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Senin (23/2/2026).
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam proses penegakan hukum terkait kasus tersebut.
Diharapkan dengan adanya kesamaan pandangan, penanganan kasus ini dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek terkait kasus penghinaan agama, mulai dari proses penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga penentuan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama secara intensif dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Bapak Marzuki menyampaikan bahwa kasus penghinaan agama merupakan isu yang sangat sensitif dan perlu ditangani secara serius.
Ia berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara Dinas Syariat Islam Aceh dan Satpol PP-WH Aceh, kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Rapat koordinasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga kesucian agama dan melindungi masyarakat dari segala bentuk penghinaan dan penistaan agama. (**)
Editor: Redaksi




















