Home / Kesehatan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:39 WIB

RSUDZA Bantah Isu Tender Jasa Kebersihan, Tegaskan Proses Dilakukan Sesuai Aturan

REDAKSI - Penulis Berita

Gedung RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh yang menjadi sorotan terkait proses tender jasa kebersihan Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Gedung RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh yang menjadi sorotan terkait proses tender jasa kebersihan Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Banda Aceh – Manajemen RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti proses pengadaan jasa kebersihan di rumah sakit tersebut.

Sejumlah rekanan cleaning service sebelumnya mempertanyakan mekanisme pengadaan yang disebut-sebut sarat kejanggalan.

Kasubbag Infokom dan Kerjasama RSUDZA, Rahmady, menegaskan bahwa pengadaan jasa kebersihan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau E-Katalog, bukan melalui tender konvensional.

“Perlu kami luruskan, pengadaan ini menggunakan metode E-Purchasing (E-Katalog) sesuai ketentuan yang berlaku, bukan tender seperti yang diberitakan,” ujar Rahmady dalam keterangan resminya, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga :  Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri dan Terima Penghargaan ODF SBS dari Pemerintah Aceh

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam sistem E-Katalog, penyedia yang telah tayang di etalase elektronik dan terverifikasi oleh LKPP dapat dipilih langsung oleh instansi sebagai pembeli.

Dengan demikian, istilah “kekalahan tender” atau “peserta tender lain” dinilai tidak tepat secara hukum karena proses yang berjalan bukan kompetisi tender terbuka, melainkan transaksi melalui katalog elektronik.

Rahmady juga menanggapi sorotan mengenai Kemampuan Dasar (KD) penyedia. Ia menyebutkan, sesuai regulasi terbaru, batas nilai paket untuk usaha kecil meningkat hingga Rp15 miliar.

Baca Juga :  RSUDZA menerima Predikat “Pelayanan Prima” dari Kementerian RI

Untuk paket di atas nilai tersebut yang menggunakan metode E-Katalog, evaluasi kualifikasi dilakukan saat perusahaan menayangkan produknya di sistem katalog elektronik.

“RSUDZA selaku buyer melakukan transaksi berdasarkan penyedia yang secara sistem sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Verifikasi kualifikasi dilakukan di tahap penayangan produk oleh LKPP,” jelasnya.

“Mengenai tudingan kekurangan tenaga bersertifikat K3 Lingkungan, pihaknya memastikan seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah diverifikasi secara faktual sebelum kontrak ditandatangani.

Baca Juga :  Sebanyak 62 pasien diduga terinfeksi penyakit (HIV/AIDS)

Penyedia terpilih, kata dia, telah membuktikan ketersediaan personel sesuai spesifikasi yang ditetapkan.

Sertifikasi tenaga kerja juga dimungkinkan melekat pada personel yang dikontrak secara profesional oleh perusahaan penyedia, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Rahmady menambahkan, sebagai rumah sakit tipe A dengan predikat Paripurna, RSUDZA berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan E-Katalog justru dinilai sebagai upaya mencegah praktik transaksional yang tidak transparan karena harga dan spesifikasi dapat dipantau publik maupun lembaga pengawas seperti BPK dan Inspektorat.(**)

Editor: RedaksiSumber: https://Noa.co.id

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Let’s Break It Down, Bergerak Bersama Putuskan Penularan Hepatitis” World Hepatitis Days 2025 di RSUDZA

Banda Aceh

Kapolda Aceh Tinjau SPPG di Meuraxa, Nyatakan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden

Banda Aceh

Kunjungi RSUD Meuraxa, Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Perbaikan IGD

Berita

UNICEF Indonesia Monitoring dan Evaluasi Pelaksana ILP di Puskesmas Darul Kamal

Banda Aceh

Kapolda Aceh Kunjungi RSUDZA, Nyatakan Polisi Mitra Dokter

Banda Aceh

RSUD dr.Zainal Abidin(RSUDZA) Bersama Tim Pengampuan RSUP H Adam Malik Medan Perkuat Layanan Ibu Dan Anak

Aceh Besar

Perkuat Jangkauan Layanan Kesehatan, Bupati Aceh Besar Audiensi dengan Menkes RI
Seremoni penyerahan digelar di kompleks rumah sakit, Kecamatan Pegasing, Takengon, dengan nilai aset tercatat lebih dari Rp. 151 miliar, Selasa (09/09/2025).

Berita

Kunjuan Komisi V DPRA; Pemerintah Aceh Serahkan Aset 115 M RS Regional Aceh Tengah