Home / Uncategorized

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:51 WIB

Kepala BPKA Aceh Berkontribusi dalam Penyempurnaan Rancangan Permendagri tentang Barang Milik Daerah

REDAKSI - Penulis Berita

JAKARTA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., aktif berpartisipasi dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Barang Milik Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada (06/03/2026).

Kehadiran Kepala BPKA Aceh dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., memberikan masukan dan pandangan konstruktif terkait dengan substansi rancangan Permendagri, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai mekanisme pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik daerah, guna mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara.

“Kami berharap agar Permendagri ini dapat menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset daerah secara optimal, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si.

Baca Juga :  Diskop Aceh Gelar Bimtek Photography dan Desain Grafis Bagi Pelaku Usaha Muda.

Selain itu, Kepala BPKA Aceh juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan barang milik daerah, agar para petugas memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kami siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi para petugas pengelola barang milik daerah di Aceh, sehingga mereka dapat bekerja secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.

Baca Juga :  Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024, Aceh Barat Raih Nilai Tertinggi

Rapat pembahasan rancangan Permendagri tentang Barang Milik Daerah tersebut dihadiri oleh para pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta perwakilan dari pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Diharapkan, Permendagri ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah di seluruh Indonesia.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Harmonisasi Raperda Bangunan Gedung Kayong Utara Digelar, Upaya Penyesuaian dengan UU Cipta Kerja

Uncategorized

Partai Gerindra Aceh Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Pidie Jaya

Uncategorized

Anggota DPRK Abdya Minta Pemkab Bangun Gedung Serbaguna

Uncategorized

Warga Gampong Durung Aceh Besar Temukan Granat Nanas di Kebun

Uncategorized

DPRA Sosialisasikan Draft Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006

Uncategorized

Bentuk Karakter Siswa Agar Disiplin, Babinsa Posramil Kuala Laksanakan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Uncategorized

452 Guru Ditetapkan, Selasa Program Beut Kitab Bak Sikula di Launching

Tni-Polri

Personil Polsek Simpang Jernih Bersama Anggota Koramil 10 SPJ Pantau Daerah Rawan Banjir