Home / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 1 April 2026 - 12:24 WIB

Wagub Aceh Minta Bupati/Wali Kota Percepat Data Penyediaan Huntap

REDAKSI - Penulis Berita

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. T. Robby Irza serta dinas terkait Rapat Tindak lanjut pendataan Tim Verifikasi usulan dan BNBA calon penerima Huntap Kabupaten/ Kota secara zoom virtual musibah Bencana Hidrometeorologi diruang rapat wakil Gubernur Aceh, Rabu, 01/04/2026.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. T. Robby Irza serta dinas terkait Rapat Tindak lanjut pendataan Tim Verifikasi usulan dan BNBA calon penerima Huntap Kabupaten/ Kota secara zoom virtual musibah Bencana Hidrometeorologi diruang rapat wakil Gubernur Aceh, Rabu, 01/04/2026.

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh terkait percepatan penyediaan hunian tetap (huntap), dalam rapat yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/4/2026).

Dalam arahannya, Fadhlullah menegaskan bahwa selain menuntaskan pembangunan hunian sementara (huntara) yang masih tersisa di beberapa titik, pemerintah daerah juga harus segera mempersiapkan data pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana. Mulai dari penerima, lokasi, hingga verifikasi.

Baca Juga :  Pembukaan REALISTIG VI SMAN 3 Banda Aceh: Pj Gubernur Ajak Siswa Hadapi Tantangan dengan Semangat Kesatria

“Di samping menyelesaikan beberapa titik huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan huntap,” ujar Fadhlullah.

Wagub menjelaskan, terdapat tiga skema pembangunan huntap yang harus segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk skema ini, ia meminta agar data calon penerima segera disampaikan agar proses pembangunan bisa segera dimulai.

Kedua, pembangunan huntap di atas lahan milik korban yang akan difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki lahan sendiri dan memilih membangun di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pada Seleksi PPPK

Ketiga, pemberian bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi masyarakat yang memilih membangun rumah secara mandiri.

Selain itu, Fadhlullah juga menekankan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah, di antaranya menetapkan Surat Keputusan (SK) lokasi huntap, menuntaskan permasalahan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menghambat proses pembangunan.

Ia juga menginstruksikan pembentukan dan pengoperasian tim verifikasi huntap yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan, guna memastikan validitas data penerima berbasis by name by address (BNBA).

Baca Juga :  Partai PDA: Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Bukti Kepercayaan Rakyat

“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.

Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian layak dan permanen bagi masyarakat terdampak. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Koptu Munizar Bantu Petani Angkut Hasil Panen

Berita

Pengambilan Sumpah Jabatan & Pelantika Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Gubernur Aceh Dorong Pengembangan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan

Daerah

Babinsa Koramil 04/Peudada Bantu Warga Binaan Membuat Sapu Lidi

Daerah

Baitul Mal Bireuen Antar Zakat Hak Fakir Bagi Lansia

Aceh Besar

Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Besar Hadiri Rapat Diseminasi Kebijakan BUMD Air Minum di Kantor Gubernur Aceh

News

DPMG Banda Aceh Gelar Pelatihan Manajemen untuk Tingkatkan Kapasitas Pengelola BUMG

Daerah

Pemerintah Jamin Pasokan Minyak Goreng Aman

Nasional

Luas Areal Penghentian Pemberian Izin Penggunaan Hutan Ditambah 372.417 Ha