Home / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 15 April 2026 - 22:19 WIB

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus: Hanya Evaluasi dan Penataan agar Tepat Sasaran

REDAKSI - Penulis Berita

Gebernur Aceh Mualem,Bersama wagub Fadhlullah di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4/2026) malam.

Gebernur Aceh Mualem,Bersama wagub Fadhlullah di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4/2026) malam.

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak benar.

Gubernur mengatakan bahwa pemerintah saat ini hanya melakukan pembaruan dan perbaikan data guna meningkatkan akurasi dan kualitas layanan.

‎”Saya menegaskan bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Mualem di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4/2026) malam.

‎Saat ini, kata Gubernur, pemerintah hanya melakukan penataan kembali pembagian tanggung jawab antara JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

‎“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Kunjungi Peternakan Ayam Petelur di Cot Suruy

Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” kata Mualem yang didampingi Wakilnya Fadhlullah.

‎Seperti diketahui saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk peserta JKA dan JKN.

Baca Juga :  Masa Kampanye Pemilu 2024 Pertimbangkan Persiapan Logistik

“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Aparatur Desa Gadang Salurkan Ratusan Sak Pupuk Untuk Masyarakat Petani

Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” pungkas Mualem.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Mualem Hadiri Zikir Akbar di Makam Sultan Iskandar Muda

News

Wali Nanggroe Aceh Tekankan Dialog dan Transparansi dalam JKA, Pergub Lama Dicabut, Regulasi Baru Disiapkan

Pemerintah Aceh

Aceh Raih Empat Penghargaan Naker Award 2023

Pemerintah Aceh

Data BPS Jadi Landasan Kerja Pemerintah Aceh 

Bank Aceh

Bank Aceh Salurkan Bantuan Rp 642 Juta Lebih untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Aceh

Mualem Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Dampak Banjir di Aceh Tamiang, Aceh Tengah dan Bener Meriah

Pemerintah Aceh

Biro Adpim Klarifikasi Nomor Kontak Atas Nama Istri Pj Gubernur Aceh, Dipastikan Palsu

Daerah

Anggota DPRA, Irfansyah, Desak kasus pengeroyokan WNI di Malaysia