Home / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 15 April 2026 - 22:19 WIB

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus: Hanya Evaluasi dan Penataan agar Tepat Sasaran

REDAKSI - Penulis Berita

Gebernur Aceh Mualem,Bersama wagub Fadhlullah di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4/2026) malam.

Gebernur Aceh Mualem,Bersama wagub Fadhlullah di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4/2026) malam.

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak benar.

Gubernur mengatakan bahwa pemerintah saat ini hanya melakukan pembaruan dan perbaikan data guna meningkatkan akurasi dan kualitas layanan.
‎
‎”Saya menegaskan bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Mualem di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4/2026) malam.
‎
‎Saat ini, kata Gubernur, pemerintah hanya melakukan penataan kembali pembagian tanggung jawab antara JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
‎
‎“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Kunjungi Peternakan Ayam Petelur di Cot Suruy

Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” kata Mualem yang didampingi Wakilnya Fadhlullah.
‎
‎Seperti diketahui saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk peserta JKA dan JKN.

Baca Juga :  Masa Kampanye Pemilu 2024 Pertimbangkan Persiapan Logistik

“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Aparatur Desa Gadang Salurkan Ratusan Sak Pupuk Untuk Masyarakat Petani

Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” pungkas Mualem.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

PLTU Nagan Raya Mengolah Limbah Jadi Batako

Aceh Besar

Tim Sepakbola Pra PORA Aceh Besar Resmi Dilepas

News

Disperpusip Aceh Besar Gelar Bimtek Membaca Nyaring

Nasional

Mendag : Harga Minyak Goreng Curah Eceran Rp11.500

Hukrim

Tinjau Vaksinasi di 41 Ponpes se-Jawa Timur, Kapolri: Mari Kita Bahu-Membahu Lawan Covid-19

Pemerintah Aceh

Mendagri Tunjuk Jailani Sebagai Pj Bupati Pidie Jaya

News

BaPSPI lantik Pengurus Tingkat Provinsi, Aceh Pengurus Daerah Pertama yang Dilantik

Daerah

Dandim 0108/Agara Bersama Forkopimda Aceh Tenggara Launching Vaksinasi Dosis Ketiga Booster