Home / Tni-Polri

Jumat, 8 April 2022 - 21:04 WIB

Dua Pengedar Sabu di Abdya Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Dua pengedar sabu beserta Barang bukti, asal Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya

Dua pengedar sabu beserta Barang bukti, asal Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya

Abdya – Dua pengedar Narkoba jenis sabu asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Abdya. Jum’at (08/04/2022).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (7/4), bermula dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Untuk memastikan informasi itu, kemudian petugas mencari keberadaan pelaku.

“Kita melihat terduga pelaku yang sedang melintas, pada saat akan melakukan transaksi pelaku berhenti di pinggir jalan dan petugas langsung menangkap pelaku,” sebut Kasat Narkoba.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni, MT (26) warga Gampong Blang Raja Kecamatan Babahrot dan SY (21) warga Gampong Pante Rakyat yang juga merupakan Kecamatan Babahrot.

Selanjutnya dijelaskan, saat penggerebekan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dan membuang sesuatu dari tangannya saat melarikan diri, kemudian petugas dapat mengamankan pelaku. Setelah pelaku diamankan, petugas menghubungi perangkat Gampong setempat untuk hadir di tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya perangkat Gampong di TKP petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Lebih lanjut, bersama perangkat Desa petugas menemukan barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku yaitu Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah diperlihatkan kepada pelaku, ia mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah miliknya untuk dijual.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,68 gram dan satu Handphone Merk Redmi Note 5.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pangdam IM, PJ Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh membuka kegiatan Bakti Sosial Kesehatan dan Pangan Murah Akhir Tahun 2023.

Tni-Polri

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online

Tni-Polri

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Tni-Polri

Personel Polda Aceh Dipersiapkan Untuk Pelaksanaan Tugas Pengamanan TPS Pemilu 2024

Tni-Polri

Residivis Pembobol Rumah Warga di Darul Imarah Ditangkap Polisi, Korban Merugi Ratusan Juta

Tni-Polri

Dorong Semangat Persatuan Bangsa, Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI

News

Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Vaksinasi Massal Sekaligus Bagi Ratusan Bansos

Tni-Polri

Rima Jeune Raih Juara Kampung Bebas Narkoba Yang Diperlombakan oleh Polresta Banda Aceh