Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat kerja strategis bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh pada (12/5/2026).
Rapat ini bertujuan untuk meninjau, mengevaluasi, dan merumuskan langkah pengelolaan kekayaan alam serta pelayanan investasi agar lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.
Ketua Komisi III DPRA, Hj. Aisyah Ismail, S.Ag., menegaskan bahwa rapat ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian di bidang investasi, pengelolaan sumber daya alam, serta perizinan usaha di Aceh.
“Komisi III memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap kegiatan investasi dan pengelolaan kekayaan alam kita berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Hj. Aisyah.
Dalam pembahasan, Komisi III menyoroti dua persoalan utama: penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh sektor industri dan rendahnya realisasi pendapatan daerah dari sektor pertambangan emas.
Komisi III menilai potensi penerimaan daerah dari kedua sektor ini belum tergali secara maksimal akibat lemahnya pengawasan, ketidakjelasan data produksi, serta praktik perizinan yang belum tertib dan akuntabel.
“Kita melihat sendiri, aktivitas penambangan berjalan, industri-industri besar beroperasi dan mengonsumsi BBM dalam jumlah besar, tapi apa yang diterima daerah masih sangat minim,” tegas Hj. Aisyah.
Hasil rapat kerja ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha di sektor pertambangan dan energi, menyempurnakan mekanisme pemungutan pendapatan daerah, serta menyederhanakan namun memperketat sistem perizinan.
Komisi III juga meminta kedua dinas terkait untuk menyusun rencana aksi konkret dan melaporkan perkembangannya secara berkala.(**)
Editor: Redaksi




















