Home / Nasional / News

Rabu, 13 April 2022 - 13:57 WIB

Luas Areal Penghentian Pemberian Izin Penggunaan Hutan Ditambah 372.417 Ha

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menambah luas areal penghentian pemberian izin penggunaan kawasan hutan hingga mencapai 372.417 hektare (ha), yang telah ditetapkan dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2022 Periode I.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha A. Sugardiman menjelaskan, perubahan data ini terjadi karena adanya masukan dari masyarakat tentang hak atas tanah atau tanda bukti kepemilikan lainnya, perizinan, dan penguasaan lahan yang terbit sebelum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 dan sebelum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011.

“Perubahan itu terjadi juga dikarenakan pemutakhiran data perizinan; pemutakhiran data bidang tanah; perubahan tata ruang dan pemutakhiran kawasan hutan; pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan; hasil survei lahan gambut; dan hasil survei hutan alam primer,” jelas Dirjen PKTL KLHK dalam media briefing di Jakarta pada Selasa (12/4/2022).

Lebih lanjut Ruandha menjelaskan, penambahan PIPPIB Tahun 2022 Periode I ini disusun berdasarkan PIPPIB Tahun 2021 Periode II, dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir.

Dengan penambahan ini, total luas PIPPIB 2022 Periode I menjadi ± 66.511.600 Ha, dari periode sebelumnya seluas ± 66.139.183 Ha, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri LHK nomor SK.1629/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 tanggal 11 Maret 2022.

“Dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta instansi terkait lainnya dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan Lampiran PIPPIB Tahun 2022 Periode I,” katanya.

Sedangkan terhadap instansi pemberi izin kegiatan, yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB, lanjutnya, wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap enam bulan sekali.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) KLHK Belinda A. Margono menambahkan, PIPPIB pada waktu dulu masih berupa penundaan, namun sejak 2019 menjadi penghentian.

Menurutnya PIPPIB memiliki tiga kategori utama yaitu PIPPIB Kawasan, PIPPIB Gambut, dan PIPPIB Primer.

Sesuai amar ketiga dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, katanya, Menteri LHK diwajibkan melakukan revisi terhadap PIPPIB setiap enam bulan sekali setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian terkait dan menetapkan PIPPIB hutan alam primer dan lahan gambut yang telah direvisi.

“Penyusunan dan revisi PIPPIB ini mengakomodir perkembangan di lapangan, pengecualian-pengecualian di dalam Inpres, dan perbaikan data spasial dengan memperhatikan urusan perubahan tata ruang, pembaharuan data perizinan, masukan dari masyarakat, dan hasil survei kondisi fisik lapangan,” tuturnya.(inp*)

Share :

Baca Juga

News

Tinjau Venue PON, Menpora Apresiasi Kekompakan Pj Gubernur, Ketua DPRA dan Jajaran Forkopimda

News

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

News

Wapres RI Resmikan Gedung Landmark BSI Aceh

News

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Banda Aceh

Untuk Kesejahtraan Masyarakat Wali Kota Sepakat, KUA-PPAS Perubahan APBK Banda Aceh

Nasional

SAH, Nasri Dilantik Sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Periode 2025-2029

Bank Aceh

DIREKTUR UTAMA BANK ACEH SYARIAH FADHIL ILYAS ZIARAH MAKAM HABIB BUGAK BARENG JAMAAH HAJI KLOTER 2!” – WAKAF BAITUL ASYI BERMANFAAT LINTAS GENERASI!

Daerah

Melalui Komsos Babinsa Koramil 03/Jeunib Berikan Motivasi Kepada Petani Di Desa Binaan