Home / Nasional / News

Rabu, 13 April 2022 - 13:57 WIB

Luas Areal Penghentian Pemberian Izin Penggunaan Hutan Ditambah 372.417 Ha

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menambah luas areal penghentian pemberian izin penggunaan kawasan hutan hingga mencapai 372.417 hektare (ha), yang telah ditetapkan dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2022 Periode I.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha A. Sugardiman menjelaskan, perubahan data ini terjadi karena adanya masukan dari masyarakat tentang hak atas tanah atau tanda bukti kepemilikan lainnya, perizinan, dan penguasaan lahan yang terbit sebelum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 dan sebelum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011.

“Perubahan itu terjadi juga dikarenakan pemutakhiran data perizinan; pemutakhiran data bidang tanah; perubahan tata ruang dan pemutakhiran kawasan hutan; pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan; hasil survei lahan gambut; dan hasil survei hutan alam primer,” jelas Dirjen PKTL KLHK dalam media briefing di Jakarta pada Selasa (12/4/2022).

Lebih lanjut Ruandha menjelaskan, penambahan PIPPIB Tahun 2022 Periode I ini disusun berdasarkan PIPPIB Tahun 2021 Periode II, dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir.

Dengan penambahan ini, total luas PIPPIB 2022 Periode I menjadi ± 66.511.600 Ha, dari periode sebelumnya seluas ± 66.139.183 Ha, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri LHK nomor SK.1629/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 tanggal 11 Maret 2022.

“Dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta instansi terkait lainnya dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan Lampiran PIPPIB Tahun 2022 Periode I,” katanya.

Sedangkan terhadap instansi pemberi izin kegiatan, yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB, lanjutnya, wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap enam bulan sekali.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) KLHK Belinda A. Margono menambahkan, PIPPIB pada waktu dulu masih berupa penundaan, namun sejak 2019 menjadi penghentian.

Menurutnya PIPPIB memiliki tiga kategori utama yaitu PIPPIB Kawasan, PIPPIB Gambut, dan PIPPIB Primer.

Sesuai amar ketiga dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, katanya, Menteri LHK diwajibkan melakukan revisi terhadap PIPPIB setiap enam bulan sekali setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian terkait dan menetapkan PIPPIB hutan alam primer dan lahan gambut yang telah direvisi.

“Penyusunan dan revisi PIPPIB ini mengakomodir perkembangan di lapangan, pengecualian-pengecualian di dalam Inpres, dan perbaikan data spasial dengan memperhatikan urusan perubahan tata ruang, pembaharuan data perizinan, masukan dari masyarakat, dan hasil survei kondisi fisik lapangan,” tuturnya.(inp*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah

Daerah

Back to Basic Pemasyarakatan Kalapas Tondano Laksanakan Deteksi Dini,  Pembersihan Area Beranggang Lapas

Nasional

Inilah Para Pemenang Lomba MTQ Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59

Nasional

Mendag : Harga Minyak Goreng Curah Eceran Rp11.500

Nasional

Menkumham : Kesadaran Hukum Desa sebagai Modal Dasar Nasional

Daerah

Kasus Dugaan Pencurian Berhasil Di Ungkap Polres Bener Meriah Gelar Konferensi Pers

Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Pelepasan Korban Helikopter P-1103

Nasional

Menyudutkan Para Wartawan, Ketum IWO Indonesia Sesalkan Sambutan Ketua Umum PWI