Home / News / polri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

REDAKSI - Penulis Berita

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam rilisnya, Selasa, (11/8/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam rilisnya, Selasa, (11/8/2026).

Banda Aceh — Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

Sebagai informasi, RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 142 unit cartridge atau vape getar. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Baca Juga :  Buka Musrenbang 2027, Mualem: Pemulihan Aceh Butuh Sentuhan dan Dukungan Penuh Dari Pemerintah Pusat

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam rilisnya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Selain menjatuhkan sanksi PTDH terhadap RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP, berupa kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, yang kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen atas nama Pratu Galuh Nugraha.

Baca Juga :  Pangdam IM :"Judi Online adalah musuh besar yang harus kita perangi bersama

“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.

Sebagaimana arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Joko kembali mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak mencoba-coba menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.

Baca Juga :  Tiga Penjual Pupuk Subsidi Bandung Barat Ditangkap Polisi

Ia menegaskan, setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH.

Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” kata Joko, menegaskan kembali arahan Kapolda Aceh.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Mencekam, 2 Desa di Maluku Tengah Bentrok Dan Sejumlah Rumah Terbakar,  Ini Pemicunya,

Daerah

PKS Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Timur

Daerah

PT PIM Terima Penghargaan Puja TV Award 2022

Aceh Besar

Ketua Serikat Perusahatan Pers Aceh Sambangi Markas PWI Aceh Besar

Aceh

Tgk Sarjani; Anggota DPRA Menolak Cabang Olahraga Domino Di Aceh

Daerah

Bripka Mardi Sosok Polisi Sahabat Anak

Banda Aceh

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK Pusat 2026, Terbaik di Wilayah Sumatera

News

AKBP Dr. Akmal: Pelajar Adalah Powerbank Bangsa dan Penentu Masa Depan Indonesia