BANDA ACEH — Praktisi hukum sekaligus Pengacara Publik, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mendesak aparat kepolisian untuk transparan dan patuh pada prosedur hukum saat melakukan tindakan penangkapan maupun penahanan. Polisi diminta wajib menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga tersangka atau pengurus RT/RW dan kepala desa setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Zubir merespons maraknya spekulasi di tengah masyarakat terkait penangkapan sejumlah warga pasca-aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026.
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) yaitu UU No. 20 Tahun 2025, terkait Penangkapan, Pasal 95 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025
mengatur:
“Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.”
Sementara terkait penahanan diatur pada Pasal 100 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025
Untuk penahanan, Pasal 100 ayat (4) menyatakan bahwa dalam waktu paling lama 1 hari sejak penahanan, tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada:
a. Keluarga atau wali Tersangka/Terdakwa;
b. Orang yang ditunjuk oleh Tersangka/Terdakwa.
Zubir merupakan Pengacara Publik yang juga Managing Partner EMZED LAW FIRM, kini sedang mengadvokasi tahanan/tersangka dalam perkara kerusuhan demo tersebut.
Hari ini sudah ada Tersangka yang sedang kita tangani, dan kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang juga ditangkap dalam perkara ini, silahkan hubungi kami, maka tim kami akan mengadvokasi dalam hal membela hak-hak hukum tersangka, kata Zubir.
Kami meminta penegak hukum yang berwenang dalam hal ini aparat kepolisian apabila saat melakukan Penangkapan dan penahanan untuk memberitahukan kepada Keluarga Tersangka atau kepada RT/RW setempat, agar keberadaan tersangka diketahui oleh keluarga dan lingkungan, jadi tidak ada istilahnya orang hilang atau penculikan, tutup zubir.
Editor: Redaksi























