Home / Nasional

Senin, 20 Juni 2022 - 09:33 WIB

Imigrasi Atambua Terima Sembilan WNI dari Timor Leste

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali menerima sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Timor Leste.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

“Sembilan WNI yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perlintasan wilayah perbatasan RI-Timor di Belu secara ilegal,” kata KA Halim.

Halim menyebutkan sembilan WNI itu masing-masing Antonio Pires (29), Emilia Sese (28), Fidelia Pires (27), Abelina Pires (27), Madalena P Gusmao (20), Victor Pires (18), Reonijio Pires (15), Elias Pires (16), dan Delfina Pires (60).

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

WNI tersebut merupakan satu sanak keluarga yang melintasi wilayah perbatasan negara secara ilegal dengan menyewa kapal melalui Pantai Atapupu Belu menuju Distrik Atsabe Timor Leste pada Jumat (17/6/2022).

Tujuan perjalanan mereka adalah melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari atas meninggalnya sanak keluarga di Timor Leste.

Mereka kemudian diamankan pihak imigrasi Timor Leste pada Minggu (19/6/2022) saat hendak menaiki perahu di Pantai Distrik Atsabe untuk pulang ke wilayah Indonesia.

Setelah diperiksa, WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah dan masih berlaku.

“Mereka mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan harus menghadiri segera dan harus menghadiri acara tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Pihak Imigrasi Timor Leste kemudian memulangkan mereka dan diterima petugas Imigrasi TPI Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain Kabupaten Belu.

Halim mengatakan, pihaknya telah mendata dan memeriksa dokumen keimigrasian mereka seperti yang dilakukan terhadap WNI yang melakukan pelanggaran serupa sebelumnya, sekaligus kembali memperingatkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum.

“Mereka telah diperingatkan secara tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika melintasi perbatasan negara harus membuat dokumen perjalanan atau paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” katanya.(inp*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Dewan Pers – Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Nasional

Menkopolhukam: Dugaan TPPU Bukan Hanya di Kemenkeu

Nasional

Kadiv Humas : Polri Berkomitmen Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

Nasional

Sukses Lakukan Uji Operasi, TransNusa Siap Beroperasi Kembali

Nasional

Kementerian Dalam Negeri Uji Coba e-KTP Digital Berbentuk QR Code

Nasional

Pemerintah Minta Pemda Turut Awasi Pengendalian LPG 3 Kg

Nasional

Dicopot Dari Kapolres Jaksel, Kombes Budi : Ini Ujian

Daerah

Pemerintah Upayakan Percepatan Pembangunan Hunian untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi