Home / Nasional

Senin, 20 Juni 2022 - 09:33 WIB

Imigrasi Atambua Terima Sembilan WNI dari Timor Leste

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali menerima sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Timor Leste.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

“Sembilan WNI yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perlintasan wilayah perbatasan RI-Timor di Belu secara ilegal,” kata KA Halim.

Halim menyebutkan sembilan WNI itu masing-masing Antonio Pires (29), Emilia Sese (28), Fidelia Pires (27), Abelina Pires (27), Madalena P Gusmao (20), Victor Pires (18), Reonijio Pires (15), Elias Pires (16), dan Delfina Pires (60).

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

WNI tersebut merupakan satu sanak keluarga yang melintasi wilayah perbatasan negara secara ilegal dengan menyewa kapal melalui Pantai Atapupu Belu menuju Distrik Atsabe Timor Leste pada Jumat (17/6/2022).

Tujuan perjalanan mereka adalah melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari atas meninggalnya sanak keluarga di Timor Leste.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Mereka kemudian diamankan pihak imigrasi Timor Leste pada Minggu (19/6/2022) saat hendak menaiki perahu di Pantai Distrik Atsabe untuk pulang ke wilayah Indonesia.

Setelah diperiksa, WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah dan masih berlaku.

“Mereka mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan harus menghadiri segera dan harus menghadiri acara tersebut,” katanya.

Pihak Imigrasi Timor Leste kemudian memulangkan mereka dan diterima petugas Imigrasi TPI Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain Kabupaten Belu.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Halim mengatakan, pihaknya telah mendata dan memeriksa dokumen keimigrasian mereka seperti yang dilakukan terhadap WNI yang melakukan pelanggaran serupa sebelumnya, sekaligus kembali memperingatkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum.

“Mereka telah diperingatkan secara tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika melintasi perbatasan negara harus membuat dokumen perjalanan atau paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” katanya.(inp*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Aceh Bahas Percepatan Pembangunan bersama Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Transmigrasi

Nasional

Kepala Staf Kepresidenan Puji Kesiapan Polri Dalam Pengamanan KTT Asean Summit di Labuan Bajo

Nasional

Lantik Karowai, Sekjen Kemenkumham Minta Sudjonggo Jadi Teladan Integritas

Daerah

Pemindahan Ibu Kota ke Aceh Tengah, SAPA Desak Jadi Prioritas Gubernur Baru

Internasional

Bekerjasama Dengan KSPI dan KSPSI AGN, Mabes Polri Berikan 30 Ribu Vaksin Gratis untuk Buruh

Nasional

KPK Ajak Partai Politik Tutup Celah Korupsi

Daerah

Kapolda Jabar lakukan pengamanan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka Tinjau Korban Bencana Longsor di Sukabumi

Nasional

Transaksi Riyal di BSI Naik 57,18% Pada Musim Haji 2024