Banda Aceh – Badan Pengelolaam Keuangan Aceh (BPKA) selama tiga hari mengadakan sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja PNS.
Sekretaris BPKA, Ramzi, mewakili Kepala BPKA, Azhari, sekaligus membaca sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi penyusunan SKP ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS BPKA.
Katanya, SKP adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Fungsi dari SKP adalah sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja PNS dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan,” kata Ramzi, Minggu (29/5/2022).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan agar penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, pertisipatif dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai.
“Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja PNS adalah penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam rangka sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. Sehingga diharapkan dapat mendukung efisiensi dan efektifitas penyusunan SKP,” katanya.
Oleh sebab itu, pelaksanaan sosialisasi saat ini merupakan salah satu instrumen yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan administrasi di lingkungan BPKA demi mewujudkan pelayanan administrasi yang tertib, terkendali dan terkoordinasi.
Untuk itu kepada para peserta diharapkan agar mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan baik agar materi yang diberikan dapat dipahami dan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di bidang/UPTD masing-masing dan juga menjadi syarat kenaikan pangkat 1 Oktober 2022.
Kegiatan sosialisasi penyusunan SKP tersebut diikuti sejumlah pejabat, pegawai di BPKA dan pegawai Samsat. (Red)