Home / Nasional

Jumat, 1 Juli 2022 - 21:54 WIB

Senator Aceh : Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng Harus Dikaji Ulang

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Senator DPD RI asal Aceh, H. Sudirman menilai kebijakan Pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak relevan dan harus dikaji ulang.

“Kebijakan ini tidak relevan dan dalam penerapannya tidak akan efektif jika bertujuan untuk mengendalikan rantai penjualan minyak goreng curah. Untuk itu kita ingatkan Menko Luhut untuk mengkaji ulang”, ujar anggota DPD RI yang populer disapa Haji Uma, Jumat (1/7/2022).

Haji Uma juga berpendapat tidak ada relevansi antara aplikasi PeduliLindungi dan penjatahan minyak goreng curah. Karena itu, keliru jika dipakai untuk jatah beli minyak goreng, apalagi banyak masyarakat bawah tidak punya smartphone. Demikian juga dengan NIK yang banyak kelemahannya jika dipakai untuk validasi.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Bangun Sinergi dan Kolaborasi Lintas Stakeholders

“Aplikasi itu tidak ada relevansinya dengan jatah minyak goreng. Perlu di ingat juga, banyak masyarakat bawah di pedesaan tidak memiliki perangkatnya. Jadi jangan menggunakan kacamata Jakarta saja untuk kebijakan ini. Sama halnya dengan NIK KTP, peluang terjadi pemalsuan nantinya tinggi”, kata Haji Uma.

Baca Juga :  BMKG : Waspada Terjangan Bencana Hidrometeorologi Basah dan Kering di 2023

Menurut Haji Uma, kebijakan tersebut adalah Ini skenario keliru jika bertujuan untuk menekan harga dan penibunan minyak goreng. Kebutuhan masyarakat hanya sedikit tidak mungkin akar permasalahan ada pada masyarakat kecil melainkan pada pengusaha CPO itu sendiri.

“Penyelesaian masalah minyak goreng ini harus dari hulu bukan rakyat kecil yang di tekan dan dipersulit. Bagaimana warga di pedesaan yang tidak punya HP android, tidak berhak membeli minyak goreng?”, Tegas Haji Uma.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah juga menimbulkan tanya. Apakah agendanya untuk meningkatkan angka vaksinasi atau pemenuhan kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat.

Baca Juga :  Abu Razak: Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

“Kebijakan ini malah timbulkan asumsi lain dimasyarakat, apa bertujuan untuk peningkatan vaksinasi atau pemenuhan kebutuhan rakyat? Atau tidak mampunya pemerintah memberantas kartel minyak goreng”, tanya Haji Uma.

Untuk itu, Haji Uma mengingatkan Menko Luhut untuk mengkaji kembali kebijakan ini. Hal ini disampaikannya dikarenakan banyaknya keluhan serta kekhawatiran yang diterimanya dari masyarakat di daerah, khususnya di Provinsi Aceh.(dm/fq)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sriwijaya Air Gelar Tabur Bunga Peringati 1 Tahun Insiden SJ-182

Daerah

Insentif Nakes belum Terbayar, Pemkot Langsa Melapor ke Gubernur

Nasional

Teken MoU, PDIP Jadi Parpol Pertama Daftar Aset Partai ke BPN

Daerah

Lapas Klas IIB Tondano Masuk Peringkat Ketiga Dalam Nilai Kinerja Anggaran Ditjenpas Se-Indonesia

Nasional

STOP PERS

Internasional

Indonesia – Malaysia MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 

Nasional

Pesan Menkumham untuk Pimti Pratama : Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Nasional

Wagub Aceh Audiensi dengan Kedutaan Kerajaan Denmark di Jakarta