Bener Meriah – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah kembali menangkap 2 orang tersangka kasus tindak pidana judi online di tempat terpisah, Rabu (25/08/2021).
Kapolres Bener Meriah Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjual chip permainan judi online di daerah desa Lampahan Barat kecamatan Timang Gajah dan di desa Reje Guru kecamatan Bukit, kemudian tim langsung menuju TKP dan mengamankan 2 pemuda ditempat terpisah.
Dari tangan tersangka M.I, polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone dengan akun Gmn130H dengan Chip sebanyak 1,4 B dan yang sudah dijual sebanyak 9,8 B.
Sedangkan untuk tersangka M.S, Polisi mengamankan 1 unit Hendphone dengan akun bernama Mega yang terisi chip sebanyak 29,8B dan yang sudah dijual sebanyak 13B.
Untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tegas Iptu Bustani.
jika terbukti bersalah, M.I dan M.S akan dijerat dengan pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, UU jinayat, tutup perwira bergelar doktor tersebut.
Iptu Bustani juga mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada petugas, “kita mengucapkan Terimakasih banyak kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut, semoga masyarakat Bener Meriah tidak melakukan lagi perbuatan jarimah Maisir jenis Chip Domino dan mari sama-sama kita menjaga Harkamtibmas di Bener Meriah agar tetap aman dengan nuansa islaminya, harap Bustani.