Home / Hukrim / News

Kamis, 1 September 2022 - 15:39 WIB

Gedung MIN 2 Banda Aceh naik ketahap penyidikan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews – Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Kasus Robohnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun di ruang gelar perkara, dan telah ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK saat dikonfirmasi Media, Banda Aceh, Kamis (1/9/2022).

Kemudian Robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang mengakibatkan jatuhnya 13 korban dan sebagian besar mengalami luka berat terutama dibagian kepala, diantaranya 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

“Rabu kemarin, kita telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, dan status dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan. Berarti kasus ini berlanjut,” ucapnya

Terkait dengan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Pasal 360 KUHP.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat dibagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” ucap Kompol Ryan.

Kemudian untuk tersangka belum ditetapkan, karena akan dilaksanakan gelar perkara berikutnya, mengingat dan menimbang masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, salah satunya surat Visum Et Revertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban, jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilahan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” imbuhnya

Selanjutnya, penyidik juga telah memintai keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.

“Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya.[]

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bawa sabu 4 kilogram lewat Bandara Kualanamu, pria asal Lhok Kareung Lhoksukon ditangkap

Aceh

Abu Faisal Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal di LPPOM MPU Aceh

Hukrim

Terkait Kasus Pencabulan Di Delta Pawan, Pelaku Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Ketapang

News

Dinas Sosial Aceh Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Penanganan Pengungsian Pascabencana

News

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Daerah

Disnakermobduk Aceh Finalisasi Rancangan Pergub Aceh,Tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Kota Sabang

Aceh

Bantuan PGRI Simeulue Mengalir untuk Korban Banjir Aceh, Bukti Kepedulian Guru untuk Negeri

BSI

BSI Lhoksukon Dukung Penuh Peresmian Dapur MBG Yayasan Geuredong Masa Depan di Seunuddon, Aceh Utara