Home / Sosial

Senin, 17 Oktober 2022 - 14:15 WIB

WH Amankan 11 Wanita Beserta Botol Miras di Ulee Lheue

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews – Sebanyak 11 wanita serta botol bekas minuman keras diamankan oleh Muspika Meuraxa, Satpol Pramong Praja (PP) dan wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh serta Pemuda Kecamatan Meuraxa di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa.

Kegiatan patroli rutin gabungan yang dilakukan oleh Muspika Meuraxa bersama Satpol PP dan WH Banda Aceh dan para pemuda dipimpin oleh Kapolsek Ulee Lheue

Hal ini di sampaikan oleh Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi, SH. Pada Nukilan.id, Banda Aceh, Senin (17/10/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Ulee Lheue mengatakan, patroli rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan guna menciptakan situasi yang kondusif.

“Tujuan kegiatan yang kita lakukan pada saat ini tidak lain untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan” ungkapnya

Kemudian lanjutnya, sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel yang terlibat mendapatkan arahan di Mapolsek Ulee Lheue agar dalam kegiatan sesuai dengan SOP.

Kronologi kejadian sekitar jam 03.00 WIB, personel gabungan Polsek Ulee lheu, Koramil 15/Meuraxa dan Satpol PP – WH Banda Aceh serta para pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee lheu. Di lokasi ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras.

“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee – Lheue, dan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam,” kata Kapolsek lagi.

Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang, sebut Kapolsek.

Kesemua pelanggar syariat islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh gunan menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000.

Share :

Baca Juga

Aceh

Baitulmal Aceh Klarifikasi Isu Penyaluran Bantuan Modal Usaha, Minta Agen Kembalikan Dana

Agama

ABON YUNUS MEMEDIASI PEMULANGAN “SELEB ACEH BESAR” SULAIMAN – “DIA PERLU PERLINDUNGAN, BUKAN EKSPLOITASI!”

Sosial

Peringati Hari Juang TNI AD Ke-77, Dandim 1203/Ketapang Serahkan Paket Sembako Murah Secara Simbolis

Daerah

Mahkamah Syar’iyah Jantho Bersama PT Pos Indonesia Sepakat Tanda Tangan MoU

Sosial

Pengurus Wilayah KB PII Aceh Periode 2023-2027 Resmi Dilantik, Muslem Yacob Sebagai Ketua

News

BKKBN Aceh Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Dengan Politeknik Kesehatan Kemenkes Aceh

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh; Illiza Serahkan Kursi Roda bagi 2 Warga Lansia Peuniti

News

Kita Berikan Pelayanan Prima Dan Tingkatkan Usaha Ekonomi Mikro Masyarakat