Home / Hukrim

Minggu, 6 November 2022 - 00:39 WIB

Diduga Potensi Korupsi, MaTA: Desak Kejati Usut Pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah

REDAKSI - Penulis Berita

Koordinator MaTA Alfian, (Foto: Dok.Ist)

Koordinator MaTA Alfian, (Foto: Dok.Ist)

KSINews – Peristiwa Runtuhnya Atap dan beton Pembangunan Rumah sakit regional Aceh Tengah perlu ada langkah tegas oleh Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan segera.

Indikasi kualitas bangunan rendah, pembangunan sangat nyata dan ini bukan akibat bencana,” kata Koordinator MaTA Alfian dalam keterangan tertulisnya kepada media KSINews Sabtu, (5/11/2022).

Alfian menilai, penyelidikan terhadap pembangunan rumah sakit regional tersebut menjadi mendesak untuk dilakukan oleh Kejati. Mengingat rumah sakit tersebut belum dioperasionalkan.

Menurutnya, sangat perlu di pastikan kualitas bagunan Rumah sakit regional Aceh Tengah. Dan menduga, pembangunan tersebut potensi tidak berkualitas dengan peristiwa runtuhnya bagunan depan rumah sakit.

“Bagaimana kalau rumah sakit sudah di operasionalkan, sementara kualitas bagunan rendah dan ini jelas akan memakan korban,” ucap Alfian.

Untuk itu, publik butuh kepastian terhadap kejelasan atas pembagunan rumah sakit regional yang bersumber dari dana Otonomi Khusus tersebut. sehingga ada kepastian hukum terhadap siapa pun yang terlibat.

Kemudian, Koordinator MaTA Alfian memandang perlu segera dilakukan evaluasi seluruh pembagunan rumah sakit regional. Mulai sejak perencanaan sampai pembangunan yang sudah terbangun saat ini oleh Penjabat Gubernur Aceh.

Di lain hal, MaTA juga menemukan pembangunan rumah sakit regional Biereun yang mengalami kualitas rendah pada tiang dan pondasi yang telah di bangun.

Oleh karena itu, kata Alfian, sudah saatnya Pj Gubernur Aceh mengambil langkah tegas terhadap orang-orang yang dianggap bertanggung jawab dan termasuk konsultan dan rekanan.

“Langkah tegas secara adminitrasi penting dilakukan oleh seorang Pj Gubernur, sehingga tidak menimbulkan kerugian Aceh lebih besar di kemudian hari. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan dan siapan pun dia,”tuturnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Pontianak ungkap 82 Kasus Selama Operasi Pekat 2023

Hukrim

Kapolda Aceh: Keseluruhan Ada 43 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

Hukrim

DE Alias Dekol ditangkap, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K : Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya

Hukrim

27 Kg Sabu dari Aceh Ditangkap di Binjai

Hukrim

AIJP2 Gelar Kunjungan Kehormatan ke Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar

Hukrim

Kasus Penganiayaan Balita di Kalibata Jaksel, Polisi: Pelaku Kesal Korban Menangis

Hukrim

Polisi Amankan Tujuh WNA yang Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin

Hukrim

Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Penyulingan Gas Elpiji Bersubsidi