Home / Daerah / News

Senin, 21 November 2022 - 12:00 WIB

YARA minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus keluar

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews |Banda Aceh– Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, memita Gubernur untuk mencabut meratorium pembatasan penjualan getah pinus keluar Aceh.

Menurut Safar, moratorium ini tujuannya dulu untuk meningkatkan nilai tambah dalam penjualan getah pinus yang ada diwilayah Aceh, dengan penyerapan tenaga kerja dan manfaat ekonomi sosial dari getah pinus, Senin, (21/11/2022).

Namun saat ini, kata safar, dirinya mendapat banyak pengaduan dari masyakarat jika moratorium itu malah telah menyulitkan dan merugikan masyarakat.

“Saya mendapat banyak keluhan dari Masyarakat di Aceh tangah tentang permainan harga getah pinus sehingga masyarakat merasa dirugikan, harga yang dibeli di Aceh lebih murah dengan yang di Sumatera Utara. Sehingga, hal ini, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, belum lagi tentang pemotongan lainnya ketika dalam penjualan,” kata Safar.

Pada tahun 2020 lalu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi Nomor 3/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota, para Kadis Lingkungan Hidup.

Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Ingub ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2020 sampai dengan kebutuhan industri pengolah getah pinus dalam wilayah Aceh terpenuhi.

“Ingub ini sudah dua tahun berjalan tanpa ada laporan evaluasi dalam penerapannnya tentang pemenuhuan kebutuhan industri di Aceh dan dua tahun saya rasa sudah mencukupi untuk kebutuhgan industri di Aceh. Jangan karena adanya Ingub ini kemudian terjadi monopoli harga yang merugijan masyarakat petani getah pinus dan ini yang disampaikan ke kami saat ini,” ucap safar.

Untuk itu, kami minta kepada Pj Gubernur agar mencabut Ingub ini agar harga getah” pinus lebih kompetitif dan petahi getah juga sejahtera bukan hanya memikirkan kebutuhan industri tapi dengan menekan masyarakat,” tegas Safar saat menerima pengaduan masyarakat di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon. []

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kafilah Aceh Besar 100 Persen Siap Ikuti MTQ XXXVII di Pidie Jaya

Nasional

Imigrasi Perkenalkan Aplikasi M-Paspor

Daerah

Jelang Pemilu 2024 Golkar Abdya Target Menang Dapat Pimpinan DPRK

Daerah

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

News

DPRA Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tutup Persidangan I dan Buka Persidangan II Tahun 2026

Aceh

Diskominsa Aceh Terima Bantuan Starlink dari PLN Icon Plus untuk Tanggap Bencana

News

Terima Silaturahmi Kepala BKKBN Aceh, Plt. Sekda Tegaskan Dukungan Pemerintah Aceh

BPKA

BPKA Aceh Raih Penghargaan Informatif atas Keterbukaan Informasi Publik