Home / Hukrim

Selasa, 29 November 2022 - 20:51 WIB

Satreskrim Polres Pidie Jaya, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

REDAKSI - Penulis Berita

Foto:Polres Pidie Jaya. (Doc)

Foto:Polres Pidie Jaya. (Doc)

KSINews, Meureudu – Satreskrim Polres Pidie merekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan warga Meureudu atas nama Ilyas Ahmad yang terjadi 8 Oktober lalu. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Gampong Dayah U Paneuk, dan Masjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa, 29/11/ 22.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, melalui kasat Reskrim Iptu Dedi Miswar mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan berita acara pemeriksaan yang sudah didapat penyidik bisa _balance_.

Baca Juga :  Gelar Tindak lanjut Arahan Sekjen, Kakanwil Kumham Kalbar Sampaikan Atensi Menkumham

Dedi Miswar menyampaikan, rekontruksi tersebut pertama dilaksanakan di lapangan bola kaki Meureudu, di mana di lokasi itu pelaku ZM bertemu dan mengajak kedua temannya AL dan HN menuju ke kediaman korban Ilyas Ahmad di Gampong Pulo U Masjid Tuha pada 7 Oktober 2022.

Baca Juga :  Polres Batu Fasilitasi Program 10.000 Kitab Suci untuk Umat Beragama

“Adegan rekontruksi pembunuhan itu dimulai dari lapangan bola Meureudu. Pelaku memperagakan adegannya dan disaksikan kedua rekannya,” jelas Dedi Miswar, dalam keterangannya di Pidie Jaya, Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga :  SBKI Way Kanan kirim Atlit-atlit karate-do ke Kejuaraan International Open Karate Championship Cup 2022 di Surabaya

Diketahui, pembunuhan yang sempat menggegerkan warga tersebut terjadi pada 8 Oktober lalu. Pembunuhan itu diungkap setelah adanya penemuan sosok mayat di kebun pisang milik warga.

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Curi HP dan Laptop, Residivis Kembali Ditangkap Tim Rimueng

Hukrim

Jelang Pelaksanaan Shalat Jumat, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

Hukrim

Tersangka Penyelundup Limbah B3 Ilegal Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukrim

Polres Rohul Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Curas Atau Pembunuhan

Hukrim

Peras Kades Rp 10 Juta, 3 Oknum LSM di Bojonegoro Jatim Ditangkap Polisi

Hukrim

Irfannusir Rasman Buka Kejuaraan Volly Ball Bersela

Hukrim

Advokat Merasa Dirugikan, AMIB Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataannya

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen