Home / Daerah

Senin, 12 Desember 2022 - 18:44 WIB

Bupati Jepara Mengajak Para Petinggi Jangan Membuat Proyek Fiktif Dengan Dana Desa

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jepara – Bupati Jepara Edy Supriyanta mengumpulkan para petinggi se-Kabupaten Jepara di Pendapa R.A Kartini, Kabupaten Jepara,Senin (12/12/22).

Orang nomor satu di Jepara itu kembali mengingatkan untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran desa.

Edy menitip sejumlah pesan kepada para petinggi diantaranya agar tidak menyalahgunakan anggaran desa, jangan menggelapkan, jangan menggelembungkan (mark-up) dan jangan membuat proyek fiktif.

“Saya weling itu ya bapak dan ibu petinggi. Saya kasihan jenengan jika sampai nanti terkena kasus hukum. Sebab saya tahu bagaimana beratnya perjuangan menjadi petinggi,” kata Edy.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0320/Dumai Dampingi Petani Panen Jagung di Kelurahan Tanjung Palas

Edy menambahkan, Akhirnya UU desa telah mengamanatkan pemerintah Desa lebih mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumberdaya alam yang dimiliki.Termasuk merencanakan pembangunan desa serta mengelola keuangan dan kekayaan desa.

“Sejalan dengan kewenangan tersebut, pengawasan keuangan desa perlu menjadi perhatian semua pihak. Harapannya pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan publik bebas dari penyelewengan dan penyimpangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Masyarakat Pangkalan Sesai Mengeluh Jalan Hancur Karna Lalu Lalangnya Truk Muatan Besar

Hal ini, lanjut Edy, sangat beralasan karena jumlah dana yang dikucurkan ke desa sangat besar. Tahun 2022 total Dana Desa (DD) yang dikucurkan kepada 184 desa di Jepara sebanyak Rp 245,7 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 97,9 miliar.

“Belum lagi dengan anggaran-anggaran lain yang turun ke Desa. Bankeu dari popinsi misalnya, tahun depan Jepara akan menerima sekitar Rp.126,4 miliar untuk ratusan titik. Ini bisa menjadi tantangan, jika tidak dikelola dengan baik, maka bisa-bisa akan terjerat kasus hukum.

Baca Juga :  Netti Herawati SE ; Tolak Ukur Moderasi Beragama

“Berdasarkan data KPK, dari tahun 2012 hingga 2021 korupsi Dana Desa di Indonesia mencapai 601 kasus dengan menyeret 686 kepala desa. Upaya preventif harus dilakukan, salah satunya melalui Program Desa Anti Korupsi,” jelasnya.[Tini]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Senator Abdullah Putéh Kunjungi Mahasiswa Aceh Timur di Asrama, untuk Bersilaturami

Daerah

Pj Walikota dan DPRK Banda Aceh Periksa Fungsi Paru Gratis di Car Free Day

Daerah

Kapolres Aceh Timur Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak Putra Putri Polri

Daerah

Puncak Arus Balik Mudik di Stasiun Bekasi Diprediksi 25 April 2023 

Daerah

BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

Daerah

Kanit Intelkam Polsek Air Besar Landak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP

Daerah

Kontingen Kemala Run 2024 Polda Aceh Bertolak ke Jakarta

Daerah

Rakernis Humas Polda Kalbar, Kasi Humas Polres Ketapang Hadiri Kegiatan Bersama Operator Humas