Home / Hukrim

Senin, 19 Desember 2022 - 23:24 WIB

Diduga CPO Ilegal Km12,5 dan Km15 Bersahabat Dengan Penegak Hukum, Sampai WhatsApp Wartawan Di Blokir

REDAKSI - Penulis Berita

foto : Lokasi Tempat Penampungan CPO Ilegal (Yg/Tim).

foto : Lokasi Tempat Penampungan CPO Ilegal (Yg/Tim).

KSINews, Bengkalis – Beberapa hari yang lalu media ini menerbitkan berita terkait mafia penampung CPO ilegal yang terpantau sangat marak di jalan lintas Riau-Sumatra tepatnya di kilometer 12,5 dan kilometer 15 Kulim Kecamatan Batin Solapan.

Padahal aktivitas penampungan CPO tersebut tidak memiliki izin sama sekali yang merugikan pemerintah karena tidak ada kontribusi pajak ke pemerintahan.

Mafia CPO tersebut menampung kencing minyak dari mobil Tengki dari pabrik kelapa sawit yang melintas jalan tersebut dan CPO yang di dapat infonya diolah kembali agar mendapatkan kapasitas yang lebih.

Namun penegak hukum di wilayah tersebut, saat berita sebelumnya terbit sudah di konfirmasi malah mengajak wartawan media ini untuk ikut menangkap kelapangan, dengan bahasa tersebut membuat tanda tanya karena media hanya sarana informasi dan mediapun tidak bisa ikut melakukan penangkapan kecuali penegak hukum lakukan siaran pers yang diikuti dari beberapa media.

BACA JUGA : https://ksinews.id/2022/12/14/diduga-penegak-hukum-di-mandau-mengetahui-keberadaan-gudang-penampungan-cpo-ilegal-terkesan-tutup-mata/

Kuat dugaan saat ini tempat penampungan CPO ilegal tersebut masih beraktivitas alias tidak ada ditindaklanjuti oleh penegak hukum Polsek Mandau dan saat ini nomor WhatsApp wartawan media ini diblokir oleh Kapolsek Mandau tanpa sebab dan alasan.

Begitu juga saat konfirmasi ke Kapolres Bengkalis yang sampai saat ini tidak dijawab dan nomor WhatsApp media ini juga diblokir tanpa sebab.

Kecurigaan timbul,ada hubungan apa Penegak Hukum dengan mafia CPO ilegal tersebut…?

Diminta kepada Polda Riau agar menindak lanjut aktivitas CPO ilegal tersebut karna membuat kecurigaan publik ada apa dengan pihak penegak hukum dengan pemilik-pemilik gudang penampungan CPO tersebut. Senin,(19/12).[Yg/Tim]

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Tersangka Kasus Korupsi Tokopika Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara 

Hukrim

27 Kg Sabu dari Aceh Ditangkap di Binjai

Hukrim

Cegah Aksi Kejahatan, Personil Polsek Air Besar Laksanakan Patroli

Hukrim

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kg Sabu di Bandara Supandio

Hukrim

Terlibat Kerusuhan, Polisi Tangkap 11 Orang di Deiyai Papua

Hukrim

Jelang Akhir Tahun 2022, Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

Hukrim

Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

Hukrim

Polres Indramayu Tangkap Tiga Orang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu