Home / Pemerintah

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:13 WIB

KPK Tangkap Tangan Suap Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – 15 Desember 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Dalam tangkap tangan pada 14 Desember 2022 di wilayah Jawa Timur ini, KPK mengamankan 4 orang yakni STPS Wakil Ketua DPRD Prov. Jawa Timur periode 2019 s.d 2024; RS Staf Ahli STPS; AH Kepala Desa Jelgung Kec. Robatal Kab. Sampang sekaligus selaku koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan IW alias Eeng selaku koodinator lapangan Pokmas.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar.

KPK selanjutnya menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023.

Baca Juga :  Pengamanan Nataru, Sudinhub Jakarta Timur Kerahkan 197 Personel 

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; RS dan AH di Rutan pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi; dan IW di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah APBD Prov. Jawa Timur TA 2020 dan 2021, yang distribusinya antara lain melalui Pokmas. Diketahui pengusulan dana hibah ini merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD diantaranya Tersangka STPS.

Tersangka STPS diduga menawarkan diri membantu pengusulannya dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Selanjutnya STPS dan AH bersepakat setelah adanya pembayaran komitmen fee, yakni STPS juga mendapat 20% dan AH 10% dari nilai penyaluran dana hibah. Dimana pada tahun 2021 dan 2022 masing-masing disalurkan Rp40 Miliar.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Dampingi Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Ciawi dan Sukamahi

Agar alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, AH menghubungi STPS dan bersepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon Rp2 Miliar. Penyerahan dilakukan melalui IW dan RS. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan STPS dan RS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Presiden Jokowi Didamping Gub Ridwan Kamil Cek Harga di Pasar Cigombong Bogor

Modus korupsi ijon dana hibah di daerah telah mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Oleh karenanya KPK intens melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa melalui instrumen Monitoring for Prevention (MCP), Jaga.id, maupun program Desa Antikorupsi dalam pengelolaan APBD, DAU, DAK, maupun dana desa.

Agar pengelolaannya transparan, akuntable, dan partisipatif sehingga setiap rupiah uang negara harus dipastikan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198.

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakil Pj Bupati Aceh Besar, Asisten II Buka Forum Konsultasi Masyarakat PT SBA 

Pemerintah

Pemerintah Aceh Siap Bersinergi untuk Pemajuan Kebudayaan 

Daerah

Pj Gubernur Aceh Serahkan Cenderamata untuk Keluarga Pahlawan

Pemerintah

Menteri PPPA dan Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

Pemerintah

Tantangan Bangsa Hadapi Radikalisme, Wapres: Teroris Itu Bukan Islam 

Pemerintah

Konsulat Jendral India Sambangi Kakanwil Kemenkumham Bali Terkait Destinasi Pariwisata

Pemerintah

Dapat Asimilasi Rumah, 15 Napi Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan di Bebaskan

Aceh Besar

Aceh Besar Terima Dana Desa Tercepat Tahun 2024