Home / Pemerintah

Sabtu, 7 Januari 2023 - 01:44 WIB

Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!

REDAKSI - Penulis Berita

Sumber:foto:Infografis kewajiban bersertifikat halal (infografis: Kemenag/BPJPH)

Sumber:foto:Infografis kewajiban bersertifikat halal (infografis: Kemenag/BPJPH)

KSINews, Jakarta – Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Baca Juga :  KPK Tetapkan Direktur PT TBP dan LE selaku Gubernur Papua Sebagai Tersangka Suap Proyek di Papua

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/23).

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lantik 22 Pejabat Eselon III dan IV

“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lantik 22 Pejabat Eselon III dan IV

SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Samsi Barmi Apresiasi Kinerja Eksekutif Kendalikan Inflasi

Pemerintah

Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Disambut Hangat di Kediaman Konsul Jenderal Malaysia di Medan

Pemerintah

Pascagempa, Wapres Ajak Masyarakat Cianjur Bangkit dan Bangun Optimisme

Aceh Besar

Aceh Besar Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Gampong

Pemerintah

Jelang Nataru Kadivpas  Sidak Rutan Kelas IIB Bengkayang

Nasional

Pemerintah Minta Pemda Turut Awasi Pengendalian LPG 3 Kg

Pemerintah

Inilah PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023