Home / Pemerintah

Sabtu, 7 Januari 2023 - 01:44 WIB

Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!

REDAKSI - Penulis Berita

Sumber:foto:Infografis kewajiban bersertifikat halal (infografis: Kemenag/BPJPH)

Sumber:foto:Infografis kewajiban bersertifikat halal (infografis: Kemenag/BPJPH)

KSINews, Jakarta – Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/23).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Direktur PT TBP dan LE selaku Gubernur Papua Sebagai Tersangka Suap Proyek di Papua

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lantik 22 Pejabat Eselon III dan IV

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. []

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Sambut GEMPAR ke-2 Tahun 2023 

Pemerintah

Kemenkumham Hadir Untuk Masyarakat Kurang Mampu Yang Berhadapan Dengan Hukum

Pemerintah

Yasonna lantik Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI

Pemerintah

Sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan Kalbar Dapat Remisi Imlek

Pemerintah

Buka Konferensi Islam Tingkat ASEAN ke-2, Wapres Tegaskan : Umat Terbaik Kunci Hadapi Tantangan Global 

Pemerintah

Bupati Akmal Ibrahim Lantik 152 Keuchik Definitif Dalam Lingkungan Kabupaten Abdya Periode 2022 – 2028

Pemerintah

Jelang Meugang Idul Fitri 1443 H, Bupati Abdya Terbitkan Edaran

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bantu Jaring untuk Nelayan Gampong Baro