Home / Daerah

Senin, 9 Januari 2023 - 19:47 WIB

Jalan Rusak Dan Berlubang, BPD Desa Istana Ketapang Kecewa Terhadap Indomaret dan Alfamart

REDAKSI - Penulis Berita

Foto : Tampak Jalan berlobang dan rusak, (supli)

Foto : Tampak Jalan berlobang dan rusak, (supli)

KSINews, Ketapang – Jalan istana rusak dan berlubang sumardi selaku ketua BPD Desa Istana Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Sangat Kecewa terhadap sikap pihak manajemen Indomaret dan Alfamart yang dianggap tak perduli lingkungan sekitar.

Kami BPD Desa Istana menyampaikan yang bahwa Indomaret dan Alfamart ini tidak ada kontribusinya sama sekali untuk kemajuan desa kami, memang hal ini sudah kami wanti-wanti keberadaan Indomaret dan Alfamart di Desa Istana karena akan membuat UMKM semakin terbelakang dan terbukti saat ini dan Para Pedagang-pedagang kecil semakin sulit untuk bersaing.ucap Sumardi, Pada Senin, (09/1/23).

Foto: Sumardi – ketua BPD Desa Istana, ( ist)

Dan Hingga saat ini dengan keberadaan Indomaret dan Alfamart di Desa Istana yang telah berdiri atau beroperasi sejak Tahun 2016, dan bisa dipastikan nol besar kontribusinya untuk Desa Istana ini.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bireuen dan MTsN 5 Bireuen Teken MoU Patroli Keamanan Sekolah

Salah satunya jalan jadi berlobang dan rusak akibat angkutan mobil box Indomaret dan Alfamart yang melebihi batas maximum, Terkait jalan rusak dan berlobang disebabkan angkutan barang jualannya sendiri saja tidak ada rasa kepeduliannya sama sekali untuk memperbaikinya.Ujar Sumardi.

Dan Lebih lanjut sumardi, Kami selaku badan Permusyawaratan Desa istana serta masyarakat Desa Istana Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang sangat merasa resah dengan keberadaan Indomaret dan Alfamart di desa kami. Dan kami pastikan Indomaret dan Alfamart ini tidak memenuhi Hak dan Kewajibannya seperti yang tertuang dalam Perda Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan”.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bireuen dan MTsN 5 Bireuen Teken MoU Patroli Keamanan Sekolah

Padahal sangat jelas di situ di sampaikan dalam “Pasal 17 ayat 2 huruf a” bahwa perusahaan wajib menetapkan pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan sebesar 2,5 % dari keuntungan perusahaan/tahun berdasarkan audit yang dilakukan akuntansi publik., Cetus sumardi.
Adapun dalam “Pasal 17 ayat 3 huruf d” masyarakat juga ada hak untuk mengetahui kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang akan dilakukan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bireuen dan MTsN 5 Bireuen Teken MoU Patroli Keamanan Sekolah

Dan selain itu juga Indomaret dan Alfamart ini tidak ramah lingkungan banyak sampah di depan toko Indomaret dan Alfamart yang menumpuk dan kotor. ujarnya sumardi.

Saya selaku Ketua BPD Desa Istana dan juga Mewakili Masyarakat, Meminta kepada Pemerintah Khusus nya bapak Bupati dan Dprd
Kabupaten Ketapang untuk lebih mempertimbangkan keberadaan Indomaret dan Alfamart di daerah Sandai khusus nya Desa Istana, Kalau memang berkelanjutannya tidak memberikan kontribusi apa-apa sebaiknya di usir saja dari desa istana ini.tutup sumardi selaku ketua BPD desa istana.[red_*]

Pewarta : Supli

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Kanwil Kemenkumham Kalbar Ikuti Rapat Koordinasi dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia

Daerah

Rutan Kelas I Depok Penuhi Hak WBP Lewat Sidang TPP

Daerah

Babinsa Koramil 09/Makmur Turun Kesawah Dampingi Petani Panen Padi

Daerah

Pemerintah Kabupaten Cianjur Usulkan Perpanjangan Masa Pencarian Korban Gempabumi M5.6

Daerah

Polda Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Daerah

Respon Cepat Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Geng Motor

Daerah

Gelar FGD, PCA: Serap Aspirasi dan Mencari Solusi untuk Menyikapi Harga BBM

Daerah

Diguyur Hujan Deras, Polres Kuningan Bantu Bersihkan Tanah Longsor Yang Menutupi Jalan Provinsi