Home / Daerah / Nasional / News / Pendidikan / Politik / Sosial

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:05 WIB

Koalisi Aktivis KAMI Laporkan Kepala BPSDM Aceh Ke Ombudsman

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Provinsi Aceh melaporkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh Syaridin, S.Pd, M.Pd ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (30/8/2021).

Laporan tersebut terkait adanya dugaan tidak transparansinya pengumuman kelulusan Beasiswa di BPSDM Aceh beberapa waktu lalu.

Koordinator KAMI Aceh, Hasbar Kuba pada media ini mengatakan, laporan yang disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Aceh bertujuan agar adanya transparansi terkait penerimaan beasiswa di BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA.

“Kami menduga ketidakterbukaan terkait beasiswa dari BPSDM Aceh itu dapat memunculkan kecurigaan publik akan korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Hasbar.

Menurut Hasbar, dugaan tersebut bukan tanpa sebab, salah satunya pengumuman yang telah dirilis tidak dilakukan secara langsung oleh BPSDM Aceh secara terbuka, sehingga dugaan ini memunculkan reaksi dari KAMI.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Takziah ke Rumah Duka Ibunda dari Abuya Tgk H Mustafa

“Seharusnya proses ini diumumkan ke publik sehingga mereka mengetahui siapa saja penerima beasiswa tersebut,” tegas Hasbar.

Lebih serius Hasbar melihat, proses pengumuman beasiswa itu hanya diumumkan melalui akun-akun yang telah mendaftarkan diri saja.

“Pengumuman itu pun tanpa menyebutkan angka kelulusan, seperti jumlah skor/nilai, ataupun passing grade minimum untuk lulus”, ujar Hasbar Kuba dalam keterangan persnya.

Tidak hanya itu, Hasbar Kuba juga menjelaskan, dalam ketidak terbukaan BPSDM Aceh tersebut, hal ini dinilai tidak ada lini masa yang jelas dari mereka terkait pengumunan hasil kelulusan, baik itu pengumuman hasil seleksi administrasi yang di tunda-tunda, begitu juga pengumuman hasil seleksi Tes Potensi Akademik (TPA).

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Warga, Pemerintah Aceh Ajak BKSDA Berpatroli di Lokasi Serangan Ajag

“Bila melihat dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPSDM Aceh yang merupakan salah satu lembaga Negara di tingkat provinsi, dalam hal ini bertindak sebagai penyelenggara beasiswa yang bersumber dari APBA, seharusnya mempublikasikan mengenai pengumuman tersebut secara kongkrit pada masyarakat Aceh,” tegas Hasbar.

Atas dasar itu, lanjutnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) meminta kepala Ombudsman untuk menindaklanjuti kasus ini.

“KAMI juga mendesak gubernur Aceh untuk menonaktifkan kepala BPSDM Aceh.” pungkas Hasbar Kuba.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Buru WNA Palestina

Daerah

Antisipasi Karhutla, Kabag Ops Polres Ketapang Lakukan Apel Kesiapan Satgas Penanganan Karhutla

Daerah

Tiga Kecamatan di Kabupaten Pinrang Terendam Banjir Rob

Daerah

Terkait Polemik Lahan PT CA, DPRK Abdya Akan Gelar RDP Besama Forkopimkab

Daerah

Penuh Keakraban Kapolsek Air Besar Sambut Kapolres Landak Saat Patroli Kamtibmas

Daerah

Kepolisan Resor Bener Meriah Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2021

Daerah

Dandim 0108/Agara Ingatkan Disiplin Militer Jangan Luntur

Nasional

Pemerintah :Tidak Ada Ampun Bagi Perusahaan Pembakar Hutan