Home / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 30 Desember 2021 - 21:43 WIB

Perpanjang Asimilasi COVID-19, Kemenkumham Terbitkan Permenkumham RI Nomor 43/2021

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta  – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperpanjang program Asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 yang ditandatangani Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, Selasa (28/12).

Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, mengungkapkan hal ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.

“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi COVID-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020,” ungkap Reynhard.

Penerbitan Permenkumham tersebut juga merupakan respon yang baik terhadap kondisi pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini. Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB sesuai peraturan yang ada.

Adapun perubahan dilakukan terkait narapidana penerima Asimilasi dan perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan Anak. Bila semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan Anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Terkait pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021, Dirjenpas menekankan seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apapun.

“Mohon seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan. Nantinya akan makin banyak yang melaksanakan Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.

Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan Asimilasi di rumah. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA dengan lebih optimal,” tegas Reynhard.*

 

 

 

 

 

 

 

 

INFOPAS

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Dampingi Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Buku dan Sumur Bor 

Nasional

Teken MoU, PDIP Jadi Parpol Pertama Daftar Aset Partai ke BPN

Hukrim

Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar

Daerah

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal

Aceh

Rapat Paripurna Ke Dua, DPRA Sampaikan Pendapat Banggar dan Terima Jawaban Gubernur atas Perubahan APBA 2025

News

Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia

Banda Aceh

Wali Kota Illiza Tegaskan Komitmen Bangun Banda Aceh Menuju Kota Berbasis Talenta

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Tegaskan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan