Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh terus mendalami laporan dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi proyek pembangunan jalan segmen 2 Blangkejeren-Tongra-Bts. Aceh Barat Daya, sumber anggaran APBA 2018.
Sejumlah pihak dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan membawa sejumlah dokumen terkait paket pekerjaan dengan pagu Rp 20 miliar pada Dinas PUPR Aceh. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengungkapkan subdit Tipikor Ditreskrimsus masih mendalami laporan masyarakat yang diterima.
Namun, pihaknya enggan menyebutkan secara rinci mengenai kasus itu.
“Tim Tipikor masih mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan validasi data-data sebelum ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Winardy, Selasa (22/2).
Pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket tersebut, kata Kombes Pol Winardy, untuk menvalidkan sumber-sumber data dan singkronisasi terhadap laporan yang dimiliki oleh subdit Tipikor.
Ia menambahkan saat ini proses masih berlanjut dan belum ada pihak-pihak terkait yang diverifikasi.
Apabila semua data dinyatakan valid, maka akan dilakukan analisa oleh tim subdit Tipikor.
“Jika ditemukan bukti ada indikasi maka akan dilanjutkan ke proses penyelidikan serta memanggil pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
LPSE, proyek dengan pagu Rp 20 miliar dengan nilai HPS Rp 19,9 miliar tersebut dengan lokasi pekerjaan di Gayo Lues dimenangkan PT. LA.
Awak Media juga sudah mengirimkan pesan Via WhatsApp menanyakan sejauh mana perkembangan kasus ini kepada Dirreskrimsus Polda Aceh (Selasa 22/2/2022), namun belum ada jawaban.
Menyikapi hal Tersebut Praktisi Hukum M Purba, SH Selasa di Banda Aceh, (23/2/2022) meminta Polda Aceh khususnya jajaran Dirreskrimsus untuk menuntaskan tindak lanjut sebagaimana disebutkan diatas.
“Agar permasalahan ini terang benderang dan tidak menjadi perhatian masyarakat.apakah ada indikasi perbuatan melawan hukumnya atau tidak tentunya setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan”, yutup praktisi ini.**