Home / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 16 April 2022 - 16:13 WIB

Menkeu, Pemerintah Segera Cairkan THR ASN dan Gaji ke-13

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Pemerintah siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ketentuan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” kata Menkeu pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/4/2022).

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Menkeu.(inp*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Bersama Bupati Bireuen Tanam Pohon di Lapangan Cot Gapu

Daerah

Berantas Narkoba, Sembilan Narapidana LP Kalianda Dipindahkan ke Nusakambangan

Aceh Besar

Pj Bupati Harap Pengurus KONI Aceh Besar Komitmen Tingkatkan Prestasi Olahraga

Hukrim

Waspada Kamuflase Kelompok Teror

Daerah

Gubernur Jawa Barat – DPRD Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda

Aceh Besar

Wakili Pj, Sekda Aceh Besar Hadiri Acara Zoom Meeting Komunikasi Sosial

Advertorial

Wajah Polri yang Humanis

Nasional

Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19