Home / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 16 April 2022 - 16:13 WIB

Menkeu, Pemerintah Segera Cairkan THR ASN dan Gaji ke-13

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Pemerintah siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ketentuan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” kata Menkeu pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/4/2022).

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Menkeu.(inp*)

Share :

Baca Juga

Aceh

Silaturahmi Hangat Wali Nanggroe dan Mendagri: Bahas Penguatan Kelembagaan dan Pembangunan Aceh Sambil Santap Siang Bersama

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lauching Klinik E-Katalog Lokal

Nasional

Amankan Demo Mahasiswa 11 April, Polda Metro Jaya Kerahkan 5.626 Personel Gabungan

Daerah

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita

Wamen Fahri Hamzah: Pengalaman Aceh Bisa Jadi Contoh Nasional Pembangunan Perumahan

Pemerintah

Pj Bupati Abdya Lantik 20 Umum Mukim Dalam Kabupaten Abdya Periode 2023-2027

Pemerintah

Kadis Kominsa Aceh Bersama Staf Silaturrahmi ke Perum LKBN Antara

Daerah

Pupuk Indonesia Sosialisasi Pemanfaatan Pupuk NPK untuk Tanaman Hias di Banda Aceh