Home / Internasional

Minggu, 5 Juni 2022 - 12:09 WIB

WHO Masukkan Vaksin Covid-19 Moderna ke Daftar Penggunaan Darurat

REDAKSI - Penulis Berita

ORGANISASI kesehatan Dunia (WHO) telah mendaftarkan vaksin covid-19 Moderna untuk penggunaan darurat.

“Tujuannya untuk membuat obat-obatan, vaksin dan diagnosa tersedia secepat mungkin untuk mengatasi keadaan darurat,” kata WHO dalam sebuah pernyataan, Jumat (30/4).

Asisten Direktur Jenderal WHO Mariangela Simao mengatakan penting untuk memiliki lebih banyak vaksin yang tersedia karena masalah pasokan untuk suntikan lain, termasuk dari India, sumber utama vaksin bagi program berbagi vaksin global Covax. India telah membatasi ekspor karena infeksi yang merebak.

Moderna minggu ini mengumumkan rencana perluasan jaringan produksinya untuk meningkatkan kapasitas hingga tiga miliar dosis pada tahun 2022.

Kelompok Penasihat Strategis Ahli Imunisasi (Sage) WHO pada bulan Januari telah merekomendasikan vaksin Moderna untuk semua kelompok usia 18 tahun ke atas.

Suntikan Pfizer dan mitra Jermannya BionTech, juga vaksin mRNA seperti milik Moderna, adalah vaksin pertama yang mendapatkan daftar penggunaan darurat WHO pada jam-jam terakhir tahun 2020.

Sejak itu, WHO telah menambahkan vaksin dari Astrazeneca-SK Bio, Serum Institute of India dan vaksin Johnson & Johnson ke dalam daftar.

Organisasi kesehatan yang berbasis di Jenewa masih mempertimbangkan vaksin covid-19 dari Sinopharm dan Sinovac setelah peninjauan yang diperpanjang, dengan keputusan akan jatuh tempo pada akhir minggu depan.(Straitstimes/OL-5)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rapat Koordinasi Terkait Antisipasi Pengungsi Etnis Rohingya Di Indonesia

Internasional

Menkumham Yasonna Berikan Paspor untuk WNI Keturunan di Filipina

Daerah

2 Fraksi Partai Islam Terima Pertanggung Jawaban Nova, KAMI : “Sungguh Mengecewakan Rakyat”

Internasional

Bulog Utus Direksi ke India, Pastikan Daging Bebas PMK

Internasional

Presiden Turkiye Apresiasi Dukungan INASAR Pencarian dan Pertolongan Pascagempa M7,8

Hukrim

Pemerintah Segerakan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Hukrim

Ditjen Imigrasi Detensikan 26 Warga Negara RRT Terduga Sindikat Penipuan Internasional

Internasional

Pemerintah RI Evakuasi 538 WNI dari Sudan