Home / Parlementarial

Sabtu, 18 Juni 2022 - 10:20 WIB

Ketua DPD RI Minta Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Yang Profesional

REDAKSI - Penulis Berita

Padang – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara dari kerusakan yang ditimbulkan Undang-Undang. Yaitu menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut LaNyalla, pasal ini adalah sumber dari banyak persoalan bangsa. Dengan ambang batas pencalonan Presiden mewajibkan partai politik yang dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional. Akibatnya parpol dipaksa berkoalisi. Dan calon pemimpin nasional menjadi terbatas.

Dari pemaksaan koalisi itulah Oligarki Ekonomi dan Oligarki politik bertemu untuk mengatur dan mendesain siapa pemimpin nasional yang mereka mintakan suara dari rakyat lewat Pilpres.

“Kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk Oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan sehingga menimbulkan ketidakadilan, dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi harus menjalankan tugasnya dengan benar, untuk menjaga konstitusi,” kata LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas Padang,pada hari Jumat (17/6/2022).

LaNyalla menambahkan, itulah mengapa DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut.

Karena selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi di tanah air kita.

Dalam acara FGD yang bertema ‘Presidential Threshold, Oligarki Ekonomi dan Kemiskinan Struktural’ itu, LaNyalla menyampaikan jika hakikat dari cita-cita lahirnya negara ini adalah terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dan kerakusan dan ruang luas yang didapat oligarki ekonomi itulah yang membuat ketidakadilan.(red_)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Kapolda Aceh Hadiri Buka Puasa Bersama Pimpinan DPR Aceh

Parlementarial

Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raqan Usulan Inisiatif DPRA

News

Komisi 1 DPR Aceh Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer R2/R3 Aceh ke Kemenpan RB

Banda Aceh

Anggota DPRA Khalid Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Pidie

Parlementarial

Gelar Rapat Koordinasi Terpadu Persiapan Pilkada, Iskandar Minta Tes Baca Al-Qur’an Bagi Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Minta PJ Gubernur Evaluasi Manajemen RSUZA

Parlementarial

TRK Buka Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Kabupaten Aceh Jaya

Parlementarial

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman