KSINews – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai, kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota menjadi preseden buruk atas kebijakan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi pangung dagelan.
“Ini bukan pertama dan berulang dengan tren vonis bebas sebelumnya,” kata Alfian dalam keterangan tertulis kepada Media Sabtu, (12/11/2022).
Untuk itu, MaTA mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. Dulu tren mareka suka vonis ringan terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas. jadi fungsi dan semangat pengadilan tipikor buat apa? vonis bebas mareka putuskan misalnya, kemudian Kejaksaan, kasasi hampir semua kasasi di terima oleh Mahkamah Agung. Jadi, bukan berarti putusan vonis hakim tipikor sudah tepat,”ucapnya.
MaTA mengingatkan, hakim tipikor jangan menjadikan dirinya sebagai “dewa” bagi koruptor. ketika jadi terdakwa dan lahir vonis ringan atau bebas. Jadi pengadilan buat apa? efek jeranya bagaimana? apakah mau di abaikan semua.
Menurutnya, kebijakan para Hakim sudah menjadi tontonan bagi publik bahwasanya sampai di pengadilan tipikor terdakwa mendapat istimewa dan ini sangat berbahaya. bukan lagi mencederai rasa keadilan publik tapi menjadi mainan peradilan.
Oleh karena itu, kata Alfian, MaTA mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa, seperti memintak kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim. Pengadilan tipikor Banda Aceh dalam melakukan sidang.
“Tidak bisa dibiarkan praktek yang sudah tidak relevan, apa lagi alasan-alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan para terdakwa menjadi tahanan kota sama sekali tidak bisa di terima akal sehat. Jika begini alasan, peristiwa berulang pun terjadi kemudian menjadi dugaan publik, apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar. Dan kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,” tuturnya.