Home / Hukrim

Sabtu, 12 November 2022 - 12:18 WIB

Alih Status Tahanan Terdakwa Jadi Tahanan Kota, MaTA: Menjadi Preseden Buruk Kebijakan Tipikor Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Koordinator MaTA Alfian, (Foto: Dok.Ist)

Koordinator MaTA Alfian, (Foto: Dok.Ist)

KSINews – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai, kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota menjadi preseden buruk atas kebijakan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi pangung dagelan.

“Ini bukan pertama dan berulang dengan tren vonis bebas sebelumnya,” kata Alfian dalam keterangan tertulis kepada Media Sabtu, (12/11/2022).

Untuk itu, MaTA mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. Dulu tren mareka suka vonis ringan terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas. jadi fungsi dan semangat pengadilan tipikor buat apa? vonis bebas mareka putuskan misalnya, kemudian Kejaksaan, kasasi hampir semua kasasi di terima oleh Mahkamah Agung. Jadi, bukan berarti putusan vonis hakim tipikor sudah tepat,”ucapnya.

Baca Juga :  Edy Asaruddin Resmi Ganti Jauhari Amin Jadi Anggota DPR Aceh

MaTA mengingatkan, hakim tipikor jangan menjadikan dirinya sebagai “dewa” bagi koruptor. ketika jadi terdakwa dan lahir vonis ringan atau bebas. Jadi pengadilan buat apa? efek jeranya bagaimana? apakah mau di abaikan semua.

Baca Juga :  Edy Asaruddin Resmi Ganti Jauhari Amin Jadi Anggota DPR Aceh

Menurutnya, kebijakan para Hakim sudah menjadi tontonan bagi publik bahwasanya sampai di pengadilan tipikor terdakwa mendapat istimewa dan ini sangat berbahaya. bukan lagi mencederai rasa keadilan publik tapi menjadi mainan peradilan.

Oleh karena itu, kata Alfian, MaTA mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa, seperti memintak kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim. Pengadilan tipikor Banda Aceh dalam melakukan sidang.

Baca Juga :  Edy Asaruddin Resmi Ganti Jauhari Amin Jadi Anggota DPR Aceh

“Tidak bisa dibiarkan praktek yang sudah tidak relevan, apa lagi alasan-alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan para terdakwa menjadi tahanan kota sama sekali tidak bisa di terima akal sehat. Jika begini alasan, peristiwa berulang pun terjadi kemudian menjadi dugaan publik, apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar. Dan kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polres Pidie tangkap seorang buruh karena edarkan sabu

Daerah

JPU Tuntut Tiga Terdawak Kasus Pembangunan Jetty Kuala Selama 7 sampai 8 Tahun

Hukrim

Pemerintah Segerakan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Hukrim

Timsus Sanggabuana Tangkap Pelaku Pembacokan Di Unsika Karawang

Hukrim

Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Hukrim

Polisi Tangkap dua pelaku Pengedar Narkoba Di Manis Mata Ketapang

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Nor Azizah Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Di Ketapang