Home / Hukrim

Sabtu, 17 Desember 2022 - 19:13 WIB

Dua Pengedar Barang Terlarang Diringkus Saat Transaksi di Cipayung

REDAKSI - Penulis Berita

Ilustrasi

Ilustrasi

KSINews, Jakarta – Polisi menangkap dua pelaku pengedar narkoba berinisial M dan MF di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (16/12) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menembak salah satu pelaku, MF, karena berupaya melarikan diri.

“Betul, pelaku narkoba (ditembak saat ditangkap),” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqqafi saat dihubungi, Sabtu (17/12).

Baca Juga :  Pungli di Dishub Pati Jawa Tengah, Kadis Dan Kasie Uji Kir Diduga Dapat Upeti 45-50 Juta Perbulan

Ahsanul menjelaskan, saat itu MF bersama M tengah bertransaksi narkoba. Transaksi itu kemudian dicegah polisi yang datang dan menangkap para pelaku.

M kemudian hanya pasrah saat diamankan polisi. Namun MF berupaya untuk melarikan diri. Akhirnya, MF terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.

“Pelaku narkoba, berdua. Memang satu ditangkap, satu kabur yang ditembak itu. Dia lagi transaksi narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga :  Personel Polsek Bandar Bener Meriah Berhasil Tangkap Pencuri Minyak Goreng Curah

Ahsanul belum menjelaskan duduk perkara yang melibatkan dua pelaku ini. Kasus selanjutnya ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Lebih pastinya langsung Bareskrim yang tangani itu,” kata Ahsanul.

Saat ini, MF masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat luka tembak yang dideritanya.[fr_*]

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

Hukrim

Tiga Pemuda Sukabumi Yang Bawa Cerulit Ternyata Berstatus Pelajar

Hukrim

Catut Namanya, Bunda Mona Lapor di Ditreskrimum Polda Kalsel

Hukrim

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tokopika, Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka

Hukrim

Polres Indramayu Tangkap Tiga Orang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka TPPO ke Myanmar

Hukrim

Dua Tersangka Kasus Korupsi Tokopika Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara 

Hukrim

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Pemberitaan Soal Penggelapan Sepeda Motor