Home / Hukrim

Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:20 WIB

Tersangka Penyelundup Limbah B3 Ilegal Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

REDAKSI - Penulis Berita

sumber/ foto: InfoPublik/ Biro Humas KLHK. (Dok)

sumber/ foto: InfoPublik/ Biro Humas KLHK. (Dok)

KSINews, Jakarta –  Tersangka penyelundup limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) berasal dari Malaysia berinisial W (30 tahun) diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar karena melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

”Kejahatan itu harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lainnya tanpa izin. Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup daN kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi pada Sabtu (17/12/2022).

Dirjen Gakkum LHK mengatakan, selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal juga melanggar Konvensi Basel dimana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut.

Baca Juga :  Pungli di Dishub Pati Jawa Tengah, Kadis Dan Kasie Uji Kir Diduga Dapat Upeti 45-50 Juta Perbulan

Saat ini penyidik KLHK terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak hanya tersangka perorangan tapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri dimana sumber limbah B3 ini berasal.

”Saya sudah meminta penyidik agar diterapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Kami akan meminta dukungan PPATK untuk informasi intelijen aliran keuangan sehingga bisa mengetahui keterlibatan aktor lainnya, follow the money-follow the suspect,” tutur Rasio Ridho.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan hasil patroli bersama antara Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan PLP Tanjung Ubun, dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

Pada 4 Maret 2022, lanjutnya, tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang membawa muatan 5.500 Metrik Ton yang diduga limbah B3.

“Atas dasar laporan tersebut, Penyidik KLHK melakukan pendalaman pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pengambilan sampel berupa minyak hitam yang diduga limbah B3, analisa sampel di laboratorium terakreditasi, penyitaan muatan kapal, penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli,” ungkap Yazid.

Baca Juga :  Personel Polsek Bandar Bener Meriah Berhasil Tangkap Pencuri Minyak Goreng Curah

Hasil uji produk terhadap muatan kapal menunjukkan minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak atau fuel oil, karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI produk MFO.

Sedangkan berdasarkan uji karakteristik, muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 dan penyidik kemudian meningkatkannya ke penyidikan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.

”Penyidik KSOP Khusus Batam juga melakukan penyidikan terhadap tersangka W atas dugaan tindak pidana pelayaran yaitu mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan barang antar Pelabuhan di wilayah perairan Indonesia, mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 12 Desember 2022 dengan pidana percobaan enam bulan dan denda Rp.100 juta tandas Yazid.[]

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Petani di Pidie Ditangkap Polisi, Diduga Menyimpan Ini

Daerah

Polda Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Hukrim

Kabareskrim-Irwasum Dampingi Tim Forensik Polri ke Komnas HAM

Hukrim

Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

Daerah

Personil Gabungan BNN, TNI Polri Kembali Temukan 8 Hektar Lahan Ganja Di Aceh Besar

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Obat Jenis Tramadol Di Kuningan

Hukrim

Bawa Sabu Buat Ultah, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi

Hukrim

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Di Samarang Kabupaten Garut