Home / Hukrim

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:48 WIB

Polres Kuningan Ungkap Kasus Investasi Bodong Dengan Modus Usaha Catering

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kuningan – Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda saat Konferensi Persnya mengatakan, Petugas Kepolisian akhirnya membongkar kasus investasi bodong dengan modus usaha katering. Tercatat total kerugian mencapai Rp3,1 miliar dari 23 korban di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial AA (39) warga di wilayah Darma, Kuningan. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si meminta masyarakat untuk cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

“Oleh karena itu jangan mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi, cek legalitas atau perizinan perusahaan ivestasi di otoritas jasa keuangan.” ujar Ibrahim Tompo.

Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Jum’at  (27/1/2023), mengatakan, jika kasus investasi bodong berawal dari laporan sejumlah warga kepada petugas.

Akhirnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi maupun korban.
“Motif pelaku ini selalu menawarkan usaha katering yang dijalankan, namun dengan meminta modal kepada para korban. Sebetulnya usaha katering yang dijalankan pelaku ini fiktif, jadi tidak ada itu, pelaku ini hanya seorang ibu rumah tangga,” tandasnya.

Baca Juga :  Polsek Cibinong Amankan 14 Orang Pelajar Yang Hendak Tawuran

Dia menyebut, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 23 orang. Total kerugian mencapai Rp3,1 miliar dengan jumlah kerugian bervariatif mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,2 miliar setiap korban.

“Pelaku meminta modal kepada para korban untuk menjalankan usaha kateringnya tersebut, dan selalu menyebutkan ada orderan besar dari acara hajatan. Nanti korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 7-10 hari sekali, dengan nominal paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2 juta,” bebernya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diambil dari para korban. Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil keuntungan dari usahanya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

“Tapi sebetulnya, uang itu adalah uang milik korban sendiri dan sisa uang yang lain dipakai untuk keperluan pribadinya sendiri. Yakni membayar membayar pinjaman ke koperasi dan menutupi ke korban lain atau gali lubang tutup lubang,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya menyebut, belum ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi investasi bodong. Sehingga baru 1 pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan.” Pungkas Kapolres AKBP Dhany Aryanda. []

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Mendag Diperiksa sebagai Saksi Kasus Ekspor CPO

Hukrim

DE Alias Dekol ditangkap, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K : Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya

Hukrim

Oknum Polisi Pengedar Obat Terlarang di Cirebon Kota Dibekuk

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Sanggau : Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak Menjadi Pusat Perhatian

Hukrim

Di Jepara, Ayah Biadab Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Hukrim

Ketua Mahkamah Syariah Jantho Lantik  Panitera  dan Panitera Muda Hukum

Hukrim

Tim Maung Galunggung Polres Kota Tasikmalaya Sita Puluhan Botol Miras

Hukrim

Kasus Penganiayaan Balita di Kalibata Jaksel, Polisi: Pelaku Kesal Korban Menangis