Home / Daerah

Jumat, 17 Februari 2023 - 09:08 WIB

Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Kapuas Hulu  Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Aktifitas PETI

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kapuas Hulu – Polsek Boyan Tanjung Polres Kapuas Hulu melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan pemasangan baliho larangan aktifitas PETI di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Jum’at (17/2/23).

Pemasangan baliho himbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan tanpa ijin khususnya penambangan emas diwilayah Kecamatan di Kecamatan Boyan Tanjung.

Sasaran pemasangan baliho himbauan larangan PETI dilaksanakan di Desa Teluk Geruguk dan di Desa Nanga Boyan yang dilaksanakan oleh Briptu Wahyu Januardi salah satu anggota Bhabinkamtibmas P ni ko ko hu tolsek Boyan Tanjung yang didampingi Kepala Desa Teluk Geruguk dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Kepala BNPB Tinjau Pembangunan Rumah Insitu Pascagempa Cianjur

“Baliho himbauan tersebut di design secara unik dengan menggunakan bahasa lokal agar mudah dipahami oleh masyarakat setempat,” kata Briptu Wahyu Januardi.

Dikatakan oleh Briptu Wahyu Januardi bahwa isi dari himbauan tersebut, mengajak masyarakat untuk beralih keprofesi atau pekerjaan lain kerena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak sedikit juga merenggut nyawa yang mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, dikatakan oleh Briptu Wahyu Januardi bahwa aktifitas PETI juga dapat menyebabkan sungai menjadi dangkal yang sehingga dapat menyebabkan banjir.

Baca Juga :  Benarakah PSN, Kawasan Industri Kendari Sarat Akan Kepentingan ?

Kemudian Briptu Wahyu Januardi mengatakan, limbah dari hasil peti itu sendiri sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan yang menjadi tidak sehat baik itu untuk habitat ikan di sungai, tanah dan lain-lain yang dapat merugikan masyarakat banyak.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Boyan Tanjung AKP Dony menjelaskan bahwa pihaknya melakukan langkah – langkah preemtif terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) khususnya penambangan emas untuk segera beralih kepekerjaan lain untuk menghindari dampak hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalbar Siap Pertahankan Predikat Birokrasi Informatif

“Kami mengharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas PETI dapat mencari pekerjaan lain guna mencukupi kebutuhan sehari – hari dan meninggalkan aktivitas PETI untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan anak-anak kita nanti,” Kata Kapolsek Boyan Tanjung AKP Dony.

Lanjutnya, AKP Dony menambahkan pihaknya pun terus berkoordinas dengan instansi terkait serta stake holder lainnya untuk mencari solusi agar menyediakan lapangan pekerjaan masyarakat demi mencukupi kebutuhan sehari – hari. [ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Jepara Mengajak Para Petinggi Jangan Membuat Proyek Fiktif Dengan Dana Desa

Daerah

Polisi Bersama Koramil Cibingbin Cek Lokasi Jalan Yang Ambles Karena Hujan

Daerah

Jum’at Curhat, Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Pemangku Ikramat Kerajaan Matan Tanjung Pura Ketapang

Daerah

FBA Gelar Workshop Pembangunan Inklusif Disabilitas untuk Pemangku Kepentingan Aceh Besar

Daerah

Kemenag Akan Ganti Kartu Nikah Fisik dengan Digital

Daerah

Kodim 0111/Bireuen Hadiri Shalat Subuh, Acara Zikir Dan Do’a Bersama Dalam Rangka Pilkada Damai Tahun 2024 Di Mapolres Bireuen

Berita

Kepala BPSDM Agustyarsyah Lakukan Pembinaan SDM Dilingkungan Kanwil BPN Provinsi Aceh

Daerah

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Asal Aceh