Home / Hukrim

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:38 WIB

Dua Sejoli di Aceh Timur Ditangkap Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Temukan Senjata Api

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh Timur – Dua orang berpakaian hijau stabilo bertuliskan Tahanan Narkoba Polres Aceh Timur dihadapkan kepada para awak media, Selasa, (28/03/2023) siang.

Mereka tampak menundukkan kepalanya tatkala Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menjelaskan perbuatan kriminal yang mereka lakukan.

Dia adalah seorang laki-laki berinisial HE, 37 tahun dan perempuan berinisial NO, 40 tahun. Kedua warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak itu diketahui memiliki hubungan asmara dan ditangkap di sebuah gubuk di Dusun Krueng Tuan, Desa Seumanah Jaya, pada Jum’at, (17/03/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Jual Narkoba Jenis Sabu Wanita Cantik Ciasem ditangkap Polisi

Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H. menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat Desa Seumanah Jaya, yang curiga terhadap tersangka HE dan NO ini pengedar narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu.
Berbekal informasi tadi dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setibanya di lokasi, didapati kedua tersangka sedang berada pada sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat transaksi. Dilantai gubuk tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,14 gram serta seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari botol obat batuk,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Gudang Penyimpanan Obat Terlarang Asal Aceh DiGrebek Timsus Sanggabuna Polres Karawang

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan didapatkan senjata api rakitan laras pendek berikut magazine yang berisikan 1 (satu) butir peluru kaliber 9 mm yang diselipkan pada pinggang tersangka HE.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan senjata api berikut magazine dan peluru adalah milik BR yang ia pinjam untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang sebelumnya akan melakukan transaksi dengannya,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan Warga Purwadadi Subang

Atas temuan tersebut, kedua pelaku barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain dijerat dengan Undang undang tentang penyalahgunaan narkotika, terhadap tersangka HE akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api tidak berizin. Itu akan kita lakukan supaya lebih memperberat hukuman sehingga efek jeranya juga lebih terasa dampaknya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. (Jack)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ungkap Peredaran 114 Paket Sabu, Satu Pengedar Diamankan

Hukrim

Polres Kubu Raya Usut Pelaku Pembuangan Bayi Di Tempat Sampah

Hukrim

Terlilit Hutang, Oknum Kades Jual Sabu, Ini Press Conference Kapolres Kubu Raya 2023

Hukrim

Polisi Tangkap dua pelaku Pengedar Narkoba Di Manis Mata Ketapang

Hukrim

Pegang Sabu 0,18 Gram, SF warga Gampong Paloh Teungoh Pidie Diringkus Polisi

Hukrim

Resmikan Green Building BSI Aceh, Wapres Minta Jadi Poros Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Hukrim

Bawa sabu 4 kilogram lewat Bandara Kualanamu, pria asal Lhok Kareung Lhoksukon ditangkap

Daerah

Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi