Home / Hukrim

Rabu, 5 April 2023 - 15:05 WIB

Edarkan Obat Tramadol HCI , Dua Pemuda Di Kota Sukabumi Diciduk Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Sukabumi – Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27 tahun) dan TK (33 tahun), diamankan Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi Polda Jabar karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan dalam upaya penanggulangan obat – obatan terlarang masyarakat harus tetap diingatkan agar tidak sampai mencoba atau memakai barang terlarang tersebut.

Keduanya ditangkap Polisi di sekitar Jalan Pelda Suryanta Gang Gotongroyong RT. 01/05 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (5 /4/23).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Menangkap Bandar Judi Togel Kubu Raya

Dari kedua terduga pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam serta dua buah tas selempang milik kedua pelaku.

Kapolres Kota Sukabumi Polda Jabar AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar tersebut.

Baca Juga :  Biadab, Orang Tua Di Kubu Raya Setubuhi Anak Tiri

“Memang betul, pada hari Rabu (5/4/23) kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya dengan mengamankan Dua orang terduga pelaku berinisial MAS dan TK berikut barang bukti 387 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg,” katanya.

“Dari keterangan sementara yang berhasil kita peroleh, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi,” sambungnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Menangkap Bandar Judi Togel Kubu Raya

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi Polda Jabar guna kepentingan proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.[DIMA]

Editor: ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya Kejar Pelaku Pencurian dan Kekerasan 

Hukrim

Polisi Tangkap Dua Penyelundup PMI Ilegal di Tanjungpinang

Hukrim

Mengaku LSM – Wartawan, 2 Pria Peras Perusahaan Rp 60 Juta

Daerah

Kapolres Bener Meriah Berikan Reward Pada Satresnarkoba Polres Bener Meriah

Hukrim

Tim Maung Galunggung Polres Kota Tasikmalaya Sita Puluhan Botol Miras

Hukrim

Majelis Hakim Tingkat Banding Memperberat Hukuman Korupsi Tanah Objek Landreform (TOL) di Aceh Jaya

Daerah

Penyelundup 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 M, Tiga pria di Aceh Ditangkap

Daerah

YARA Langsa Desak Kejati Aceh Periksan Kadis Kelautan Langsa, Dana Insentif Rp10,8 M Diduga Ada Kegiatan Yang Fiktif: Kadis Semuanya Sudah Melalui Prosedur