Home / Hukrim

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:18 WIB

Peras Kades Rp 10 Juta, 3 Oknum LSM di Bojonegoro Jatim Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Tiga oknum anggota LSM di Bojonegoro Jatim ditangkap karena peras kades (Detikcom/Dok.Ist)

Tiga oknum anggota LSM di Bojonegoro Jatim ditangkap karena peras kades (Detikcom/Dok.Ist)

KSINews, Bojonegoro – Tiga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bojonegoro dilaporkan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Kalitidu. Ketiga oknum tersebut kini telah ditahan.

Ketiga pelaku pemerasan bernama Sunyoto, oknum anggota LSM Lira; Hariri Muhartono dari oknum anggota LSM Link Kontrol; dan salah satu orang lagi bernama Heri.

Mereka ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (17/5) sore saat di warung kopi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan Kades Kalitidu bernama Talok Samudi senilai Rp 10 juta.

Baca Juga :  Gelar Jum'at Curhat Bersama Masyarakat Kecamatan Pengkadan, Ini Harapan Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu

“Ditangkap di warung kopi milik warga Turut di sekitar jalan Veteran Bojonegoro ditangkapnya,” jelas Kasat Reskrim AKP Girindra Wardana kepada detikJatim, Kamis (18/5/23).

Girindra menambahkan mereka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait pemerasan yang dilakukan yang bersangkutan kepada kades.

Saat dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapat informasi rencana transaksi penyerahan uang yang hendak dilakukan di warung kopi di Jalan Veteran.

Baca Juga :  Mengungkap Hubungan ' Terlarang ' Kades Blang Simpo

Benar saja, informasi tersebut ternyata valid. Saat itu polisi menemukan tiga pria yang sedang mengobrol di warung kopi tersebut dengan korban.

“Di lokasi warung ada pelaku berinisal S, H, dan M, serta korban S, selaku Kepala Desa Talok yang menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada terlapor,” terang Girindra.

Saat dicek di dalam amplop tersebut berisi uang sebesar Rp 10 juta. Korban dan pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi.

Baca Juga :  Wanita DiKetapang Dianiaya Pacar, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta gelar perkara secara maraton.

Akhirnya penyidik menetapkan ketiga pelaku menjadi tersangka dan langsung ditahan di sel Mapolres setempat.

Polisi menjerat ketiga pelaku pemerasan dengan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.
“Ketiga pelaku kita tetapkan tersangka pagi ini. Ditahan ya,” tandas Girindra.

 

 

 

Sumber:Detikcom

Share :

Baca Juga

Daerah

Personil Gabungan BNN, TNI Polri Kembali Temukan 8 Hektar Lahan Ganja Di Aceh Besar

Hukrim

YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM

Hukrim

3 Pelaku Curat Diamankan Polres Cirebon Kota, 1 masih DPO

Hukrim

Nekat Jadi Curanmor, Pria ini Tidur di Jeruji Besi Polsek Medan Area

Hukrim

Gedung MIN 2 Banda Aceh naik ketahap penyidikan

Banda Aceh

Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

Daerah

Kasus Dugaan Pencurian Berhasil Di Ungkap Polres Bener Meriah Gelar Konferensi Pers

Hukrim

Polisi Buru Pemotor yang Diduga Lecehkan Bocah SD di Jakarta Timur