Home / Hukrim

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:18 WIB

Peras Kades Rp 10 Juta, 3 Oknum LSM di Bojonegoro Jatim Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Tiga oknum anggota LSM di Bojonegoro Jatim ditangkap karena peras kades (Detikcom/Dok.Ist)

Tiga oknum anggota LSM di Bojonegoro Jatim ditangkap karena peras kades (Detikcom/Dok.Ist)

KSINews, Bojonegoro – Tiga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bojonegoro dilaporkan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Kalitidu. Ketiga oknum tersebut kini telah ditahan.

Ketiga pelaku pemerasan bernama Sunyoto, oknum anggota LSM Lira; Hariri Muhartono dari oknum anggota LSM Link Kontrol; dan salah satu orang lagi bernama Heri.

Mereka ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (17/5) sore saat di warung kopi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan Kades Kalitidu bernama Talok Samudi senilai Rp 10 juta.

“Ditangkap di warung kopi milik warga Turut di sekitar jalan Veteran Bojonegoro ditangkapnya,” jelas Kasat Reskrim AKP Girindra Wardana kepada detikJatim, Kamis (18/5/23).

Baca Juga :  Gelar Jum'at Curhat Bersama Masyarakat Kecamatan Pengkadan, Ini Harapan Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu

Girindra menambahkan mereka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait pemerasan yang dilakukan yang bersangkutan kepada kades.

Saat dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapat informasi rencana transaksi penyerahan uang yang hendak dilakukan di warung kopi di Jalan Veteran.

Benar saja, informasi tersebut ternyata valid. Saat itu polisi menemukan tiga pria yang sedang mengobrol di warung kopi tersebut dengan korban.

“Di lokasi warung ada pelaku berinisal S, H, dan M, serta korban S, selaku Kepala Desa Talok yang menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada terlapor,” terang Girindra.

Baca Juga :  Mengungkap Hubungan ' Terlarang ' Kades Blang Simpo

Saat dicek di dalam amplop tersebut berisi uang sebesar Rp 10 juta. Korban dan pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta gelar perkara secara maraton.

Akhirnya penyidik menetapkan ketiga pelaku menjadi tersangka dan langsung ditahan di sel Mapolres setempat.

Polisi menjerat ketiga pelaku pemerasan dengan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.
“Ketiga pelaku kita tetapkan tersangka pagi ini. Ditahan ya,” tandas Girindra.

 

 

 

Sumber:Detikcom

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

Hukrim

Wali Kota Blitar Disekap Perampok, Dilakban Bareng Istri dan Satpol PP

Daerah

Curi HP dan Laptop, Residivis Kembali Ditangkap Tim Rimueng

Hukrim

Polres Indramayu Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Daerah

Hukrim

Ditjen Imigrasi Detensikan 26 Warga Negara RRT Terduga Sindikat Penipuan Internasional

Hukrim

Curi Barang Milik Tetangga, Residivis Kambuhan di Tangkap Satres Polsek Sungai Raya

Hukrim

Polisi Selidiki Temuan Jasad Wanita Didalam Sumur Perumahan di Deli Serdang

Hukrim

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tokopika, Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka