Home / Parlementarial

Jumat, 19 Mei 2023 - 19:22 WIB

Anggota DPRA Sulaiman SE Minta Pemerintah Aceh Serius Tangani Konflik Satwa Liar

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Konflik satwa liar yang terjadi di Aceh hampir tak pernah usai. Terbaru, konflik kembali terjadi antara harimau dengan manusia di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Konflik itu berujung penetapan tersangka terhadap salah seorang warga yang kambingnya dimakan harimau, pada Rabu 22 Februari 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan meracuni harimau yang telah menerkam kambingnya di kebun miliknya.

Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Sulaiman SE, menilai konflik ini terjadi karena tidak adanya upaya serius yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.

Sulaiman menyebutkan Aceh mempunyai qanun tentang pengelolaan satwa liar yang telah disahkan tahun 2019. Tetapi sampai saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar belum juga ditetapkan.

Padahal dalam qanun itu, kata dia, sangat jelas dikatakan bahwa Pemerintah Aceh harus menetapkan strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar paling lama satu tahun sejak qanun tersebut diundangkan, yaitu pada18 Oktober 2019.

“Dua tahun yang lalu sudah saya desak supaya Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan qanun nomor 11 tahun 2019 tentang pengelolaan satwa liar, yang dimuat Harian Serambi Indonesia Minggu 27 Desember 2020. Namun sampai saat ini belum juga terealisasi,” kata Sulaiman, Senin 6 Mai 2023.

Sulaiman menyebutkan saat ini tidak ada langkah konkret yang bisa dijadikan acuan dalam menanggani persoalan konflik manusia dengan satwa liar di Aceh.

Kata dia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memang memiliki Standard Operating Procedure (SOP) sendiri dalam pengelolaan dan penangganan konflik satwa liar secara nasional, namun itu tidak dapat dijadikan acuan konkret dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.

“Mengingat populasi satwa liar di Aceh lebih banyak dibanding dengan daerah lain di Indonesia,” sebut Sulaiman.

Untuk itu, harus ada strategi dan rencana aksi tersendiri dalam pengelolaan satwa liar di Aceh. Sambungnya, semua sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar di Aceh.

Politisi Partai Aceh ini juga mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, yang selama ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.

“Saat itu di Harian Serambi Indonesia (Minggu 27 Desember 2020) DLHK Aceh mengatakan bahwa Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar Aceh sudah di tahap finalisasi. Jadi dimana dokumen itu sekarang, kenapa juga belum ditetapkan melalui Pergub? Finalisasi seperti apa yang dilakukan sehingga sudah dua tahun juga belum rampung,” tanya Sulaiman.

Untuk itu, Sulaiman mengharapkan Kadis DLHK Aceh tidak main-main dengan persoalan satwa liar Aceh, segera selesaikan turunan dari qanun tersebut. Jika tidak mampu, silahkan mundur supaya amanah tersebut dapat dijalankan oleh orang-orang yang bertanggung jawab.

 

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Migas Aceh, Berikut Daftar Anggotanya

Parlementarial

Penyuluh dan Guru PPPK Kemenag Aceh Selatan Temui DPRA, Hendri Yono Harap Melakukan Penataan Kembali Penempatan

Parlementarial

Ketua Komisi III DPRA Silaturahmi Dengan Tokoh Perdamaian Aceh

Parlementarial

DPRA Perjuangkan RS Regional Meulaboh akan Tuntas di 2023, Ini Kata Tarmizi

Parlementarial

Komisi III DPRA Gelar Rapat Kerja dengan Mitra Pasca Dana Otsus Berkurang

Parlementarial

DPRA Tegaskan Mualem-Dek Fadh Dilantik di Aceh

Advertorial

DPRA Panggil Bappeda dan Dinas Keuangan Bahas Lambatnya Realisasi APBA 2025

Parlementarial

Mahasiswa IP2MA Banda Aceh Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPR Aceh