Home / News

Sabtu, 29 Juli 2023 - 21:08 WIB

Diduga Ada Permainan Hukum atas Kasus Penganiayaan, MHK Desak Kejati Aceh Evaluasi Kajari Aceh Selatan

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh Selatan – Pemuda Asal Aceh Selatan, Muhammad Hasbar Kuba (MHK), Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kajari Aceh Selatan karena diduga adanya permainan hukum di kejaksaan tersebut dalam kasus penganiayaan terhadap inisial NN (37) Oleh pelaku NW (35) di Ujong Batee Kecamatan Pasie Raja.

 

Hal itu disampaikan Hasbar kepada awak media melalui siaran pers, Sabtu, (29/7/2023).

 

Menurut Hasbar, NW merupakan Pelaku Penganiayaan kepada NN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan sampai dengan hari ini dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). jika merujuk pada

pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang kasus Penganiayaan, NW bisa dituntut maksimal pidana penjara 2 tahun 8 Bulan.

 

“Tapi Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NW dengan pidana kurungan penjara 2 bulan,” ungkap Hasbar.

 

Kemudian, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan permohonan banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Namun Putusan Banding justru meringankan terdakwa dimana majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Juga menjatuhkan putusan percobaan terhadap terdakwa.

 

“Ironisnya Pengadilan Tinggi Banda Aceh menetapkan pidana tersebut tidak usah menjalaninya, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, sebab terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 (sepuluh) Bulan,” ujar Hasbar.

 

Kami menduga, kata Hasbar, ada permainan Hukum pada Kejari Aceh Selatan sehingga kasus tersebut berat sebelah dimana terindikasi kuat dari amar putusan banding justru JPU sendiri yang meminta agar putusan hakim diputuskan percobaan sebagaimana bunyi amar putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 187/PID/2023/PT BNA yang menurut Hasbar tidak memenuhi rasa keadilan kepada NN (37) sebagai korban penganiayaan, bahkan cendrung meringankan hukuman bagi terdakwa NW (35).

 

“Ini jelas sangat tidak adil dan merasa janggal, padahal bukti-bukti sebagai kasus penganiayaan sudah kita lengkapi, agar pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, jika pun dikurang, tidak mungkin hanya 2 bulan. Itupun harus melakukan masa percobaan sampai 10 bulan,” pungkasnya.

 

Dengan demikian, maka kami minta kepada Kejati Aceh untuk segera mengevaluasi kinerja Kajari Aceh Selatan terkait kasus tersebut dan kami meminta agar memori banding yang diajukan oleh JPU Kejari Aceh Selatan juga diserahkan ke pihak korban agar tidak ada dugaan bahwa JPU bermain untuk meringankan putusan kepada terdakwa dalam perkara ini, tutup Hasbar.

Share :

Baca Juga

Daerah

Tingkatkan Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Desa, Sertu Bustami Komsos Dengan Perangkat Desa

Daerah

Banjir dan Tanah Longsor Sukabumi: Sebanyak 20.629 Warga Terdampak dan 3.464 Mengungsi

News

Tinjau Venue PON, Menpora Apresiasi Kekompakan Pj Gubernur, Ketua DPRA dan Jajaran Forkopimda

News

Akrab dan Ceria Halal bi Halal di Kediaman Pribadi Wagub Fadhlullah

Daerah

Babinsa Koramil 08/Gandapura Bantu Warga Binaan

News

Istri Gubernur Aceh Apresiasi Pasar Tani yang Digelar oleh Distanbun Aceh

Nasional

Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

Daerah

Pelda Azhari Babinsa Posramil Simpang Mamplam Laksanakan Komsos Dengan Petambak Udang