Home / Tni-Polri

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:22 WIB

Dua Tersangka Kasus Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Penyidik Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Rabu (13/3/2024).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke JPU.

Dia mengatakan, mereka adalah Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal.

“Kasusnya sudah tahap II, tadi siang JPU menerima kedua tersangka tersebut,” kata Ali.

Baca Juga :  Pangdam IM Berbagi Kebahagiaan dan Gembira Bersama Dengan Ribuan Anak Yatim

Dia mengatakan, kedua tersangka dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Aceh atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian, kata Ali, kedua tersangka sejak 2016-2018  mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran Saksi Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.

Kedua tersangka kemudian melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp 2.918.450.000, atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Bersama Personel Polda Aceh Antusias Berolahraga

“Untuk Ibrahim terbukti memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 131 juta dan Dedi Safrizal Rp Rp 2.360.950.000,” jelasnya.

Kemudian saksi Khairul Bahri Rp 54.000.000,-, dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000. Uang tersebut berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp 3.554.000.000.

Baca Juga :  Evakuasi Alat Berat Dihadang Warga, Polisi: Bantu Kami Tertibkan Tambang Ilegal

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya” (Sumber: Humas Kajati Aceh)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Jelang Nataru, Kapolres Bireuen Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Tni-Polri

Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Pati Polri

Tni-Polri

IPW: Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat Loloskan Casis Bintara Korban Begal

Tni-Polri

Dandim Abdya Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Babahrot

Tni-Polri

Personel Polsek Syiah Kuala dan Warga Evakuasi ODGJ ke RSJ Aceh

Banda Aceh

Kapolda Aceh Bersama Pemerintah Sukseskan GPM Serentak HUT ke-80 RI

Tni-Polri

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Doa Bersama untuk Sukseskan Pembentangan Bendera Merah Putih di Bukit Lamreh

Tni-Polri

Polres Aceh Barat Amankan Peringatan Tahun Baru Imlek 2574 Tahun 2023 di Vihara Sakyamuni